KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengeluarkan surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada penghuni bangunan di kawasan emplasemen Stasiun Karawang untuk segera melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan Kota Karawang serta kegiatan revitalisasi dan pembangunan drainase di Kawasan Taman Ade Irma.
Surat yang bernomor KA.205/VI/1/DO.1-2025 dan tertanggal 5 Juni 2025 itu dikeluarkan dengan mengacu pada surat dari Bupati Karawang No. 000.1.8/1326/DPUPR tanggal 28 Mei 2025, perihal permohonan penertiban Taman Ade Irma dan kawasan Jalan A.R. Hakim Karawang. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penataan kawasan Kota Karawang di area emplasemen Stasiun Karawang dan pembangunan drainase di Taman Ade Irma yang saat ini ditempati oleh sejumlah bangunan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami minta saudara atau siapapun pemilik/pihak yang menempati bangunan agar melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan yang berada di Km 61+000 s.d 63+840 antara Stasiun Kedunggedeh–Karawang paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak diterimanya surat pemberitahuan ini,” tulis Deddy Hendrady, Deputy II Daerah Operasi 1 Jakarta dalam surat yang ditandatangani secara elektronik itu. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat tersebut sah tanpa memerlukan tanda tangan dan stempel basah.
Langkah penertiban ini memicu beragam respons dari warga yang terdampak. Seorang pemilik bangunan yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan kebijakan ini.
“Sudah dari dulu kami diizinkan menempati lahan ini. Kami sudah keluar modal, membangun, dan mengeluarkan biaya lainnya. Tapi sekarang tiba-tiba disuruh bongkar tanpa ada ganti rugi atau solusi,” ujarnya.
Keresahan serupa juga disampaikan oleh sepasang pedagang minuman yang sehari-hari berjualan di sekitar kawasan tersebut. Mereka menilai kebijakan penertiban ini tidak sepenuhnya transparan dan terkesan dipaksakan.
“Waktu itu bupati memang sempat sidak ke sini. Katanya mau dibongkar karena gorong-gorong di sekitar Taman Bencong sering banjir. Tapi kami menduga ada alasan lain, karena kawasan ini setornya ke PT KAI, bukan ke pemda. Mungkin karena pemda nggak dapat pemasukan, makanya dijadikan taman,” ungkap mereka saat ditemui awak media, Sabtu (21/6).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karawang maupun PT KAI terkait kelanjutan proses relokasi dan nasib warga yang terdampak penertiban tersebut.
(Red)