KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID —
Bendera Merah Putih yang berkibar di kawasan pusat perbelanjaan Resinda Park Mall, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menuai sorotan publik. Pasalnya, bendera kebanggaan bangsa itu tampak dalam keadaan rusak di bagian ujung saat dikibarkan di area mall.
Pantauan awak media BERITAINDUSTRI.ID pada Minggu (9/11/2025), bendera tampak masih berkibar meski kain bagian ujungnya robek dan terurai. Namun pada Selasa (11/11/2025), bendera tersebut sudah diturunkan oleh pihak pengelola. Anehnya, keesokan harinya, Rabu (12/11/2025), bendera kembali terlihat terpasang dengan kondisi yang sama, sehingga menimbulkan dugaan adanya unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan.
Salah satu petugas keamanan, Iksan, saat dikonfirmasi di lokasi menyebutkan bahwa kondisi bendera yang rusak sudah disampaikan ke pihak manajemen, namun hingga kini belum ditindaklanjuti secara serius.
“Sudah kami ajukan ke pihak manajemen, tapi belum direalisasi. Kami hanya menjalankan tugas sesuai instruksi,” ujar Iksan kepada BERITAINDUSTRI.ID.
Tindakan mengibarkan bendera Merah Putih dalam keadaan rusak tidak hanya dianggap tidak menghormati simbol negara, tetapi juga melanggar ketentuan hukum.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 24 huruf c, ditegaskan bahwa:
“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang yang sama, yakni:
“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pengelola Resinda Park Mall agar segera mengganti bendera tersebut dengan yang layak, sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Junaedi Hambali
Sumber: Pantauan Lapangan BERITAINDUSTRI.ID

