Mon - Sat 8.00 - 17.00

Bendera Merah Putih di Resinda Park Mall Karawang Rusak, Diduga Ada Unsur Kesengajaan

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID
Bendera Merah Putih yang berkibar di kawasan pusat perbelanjaan Resinda Park Mall, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menuai sorotan publik. Pasalnya, bendera kebanggaan bangsa itu tampak dalam keadaan rusak di bagian ujung saat dikibarkan di area mall.

Pantauan awak media BERITAINDUSTRI.ID pada Minggu (9/11/2025), bendera tampak masih berkibar meski kain bagian ujungnya robek dan terurai. Namun pada Selasa (11/11/2025), bendera tersebut sudah diturunkan oleh pihak pengelola. Anehnya, keesokan harinya, Rabu (12/11/2025), bendera kembali terlihat terpasang dengan kondisi yang sama, sehingga menimbulkan dugaan adanya unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan.

Berita Lainnya  Jelang Munas 2025, Dr. Anggawira Serukan Transformasi “HA IPB Naik Kelas” untuk Perkuat Peran Strategis Alumni dalam Pembangunan Nasional

Salah satu petugas keamanan, Iksan, saat dikonfirmasi di lokasi menyebutkan bahwa kondisi bendera yang rusak sudah disampaikan ke pihak manajemen, namun hingga kini belum ditindaklanjuti secara serius.

“Sudah kami ajukan ke pihak manajemen, tapi belum direalisasi. Kami hanya menjalankan tugas sesuai instruksi,” ujar Iksan kepada BERITAINDUSTRI.ID.

Tindakan mengibarkan bendera Merah Putih dalam keadaan rusak tidak hanya dianggap tidak menghormati simbol negara, tetapi juga melanggar ketentuan hukum.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 24 huruf c, ditegaskan bahwa:

Berita Lainnya  Hakordia 2025, Kejari Karawang Umumkan Kades Tanjungbungin Jadi Tersangka Korupsi Rp1,8 Miliar

“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang yang sama, yakni:

“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pengelola Resinda Park Mall agar segera mengganti bendera tersebut dengan yang layak, sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol kedaulatan dan kehormatan negara.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Serahkan Bantuan UEP 2025 untuk Dorong Kemandirian dan Ketahanan Ekonomi Masyarakat

Reporter: Tim Redaksi
Editor: Junaedi Hambali
Sumber: Pantauan Lapangan BERITAINDUSTRI.ID

Bagikan Artikel

TAG POPULER

SEPUTAR INDUSTRI

NASIONAL

POLITIK

Warga Perumahan Citra Kebun Mas (CKM) sambut dengan antusias kedatangan Calon wakil bupati Gina Fadila Swara dalam rangka sosialisasi visi-misi Acep-Gina.

KARAWANG || BERITAINDUSTRI.ONLINE - Kordinator Dapil VI Pemenangan Acep-Gina, Dedy Indra Setiawan mengungkapkan, hari ini pihaknya bersama teh gina berkampanye di perumahan Citra...

Tim Kuasa Hukum Acep -Gina soroti Baliho Petahana yang Masih Terpasang di Kantor Pemerintahan Agar di Turun kan !!

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Menanggapi masih banyaknya baliho bergambar calon Bupati Karawang yang masih terpasang di setiap kantor pemerintahan dan bilboard di sorot Ketua Tim...

Semakin Terdepan, Acep-Gina di Rekomendasi Partai Gerindra Maju Pilkada 2024 Karawang

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Setelah mendapatkan restu dari Partai Demokrat, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Acep Jamhuri dan Gina Fadila Swara kembali...

UTAK ATIK Pilkada Karawang bersama Teh Celli dan Pesan Mendalam Untuk Pemimpin Selanjutnya

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | bertajuk diskusi publik dengan tema UTAK ATIK Pilkada Karawang tahun 2024 yang akan di laksanakan serentak pada 27 November...

Top News

INDEKS

DAERAH

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

TRENDING

KETENAGAKERJAAN

Komunitas

Pemerintahan

BERITA LAINNYA