KARAWANG, BERITAINDUSTRI.ID – Sejumlah karyawan SPPG yang berlokasi di wilayah Pohon Miring, Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang dikabarkan menggelar aksi protes akibat dugaan pemotongan gaji dan ketidaksesuaian upah dengan jam kerja, Rabu (12/11/2025).
Video aksi tersebut ramai beredar di media sosial TikTok melalui akun Karawang Update, menampilkan sejumlah pekerja yang terlihat tengah melakukan protes di dalam area gedung. Dalam keterangan video disebutkan, para pekerja keberatan karena gaji mereka dipotong dengan alasan “training” dan sebagian tidak dibayarkan oleh pihak yayasan yang menaungi tenaga kerja tersebut.
“Protes karyawan MBG yang berlokasi di Pohon Miring Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Karawang, karena gajinya dipotong dan tidak mau membayar pihak yayasannya dengan alasan training,” tulis keterangan unggahan tersebut.
Dalam video tersebut salah seorang karyawan wanita dengan marah dan menunjuk nunjuk seorang melampiaskan kekesalannya.
Unggahan tersebut langsung menuai ratusan komentar dari warganet yang turut mengungkapkan keluhan serupa maupun rasa simpati terhadap para pekerja.
Akun bernama Maman Purwa menulis,
“Gaji gak sesuai, kerja 14 jam masa digaji 100 ribu per hari, ada yang 80 ribu. Gak sesuai… pasti.”
Komentar lain dari S Xkhgaa mengungkapkan keresahan sejak adanya perubahan manajemen di MBG,
“Tadinya kita akur, hidup tenang, gak ada masalah. Kok setelah terbentuknya MBG malah timbul permasalahan dan permasalahan lagi.”
Sementara Siti Mudrikah menilai pemotongan gaji tidak seharusnya dilakukan,
“Ya iyalah, siapa yang mau gaji dipotong. Walau karyawan baru, pihak yayasan juga kenapa?”
Komentar dari Yenyyuli03 menyoroti jam kerja yang dinilai tidak manusiawi,
“Gaji pemorsian 110 ribu per hari, kerjanya dari jam 3 pagi buta sampai jam 12 siang, kadang jam 2 siang baru pulang. Makan beli sendiri, gaji dan jam kerjanya benar-benar gak sesuai ekspektasi. Ini masih aja ada manusia yang tega motong gaji karyawannya.”
Netizen lain, Habil82, mengungkapkan dugaan adanya pungutan dari pihak yayasan,
“Eta geuning make yayasan sagala, jigana waktu asup gawe dimintaan duit sagala.”
Komentar senada datang dari HAKA.7X,
“Tibang masak pake MBG sagala pake yayasan. Jadinya lahan permainan duit lah.”
Sedangkan Iddel dalam komentarnya menulis,
“Gusti nu Agung aya ku dzolim timbang buruh MBG, gaji teu sabaraha make aya yayasan sagala.”
Banyak netizen mendesak agar pihak MBG dan yayasan yang disebut-sebut terlibat segera memberikan klarifikasi serta meninjau kembali sistem penggajian. Mereka menilai, potongan dengan dalih “training” tidak seharusnya membebani pekerja yang sudah bekerja penuh waktu.
Beberapa komentar juga menyebut bahwa jam kerja para pekerja mencapai 12–14 jam per hari, namun gaji yang diterima berkisar antara Rp80.000 hingga Rp110.000, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang yang mencapai lebih dari Rp5 juta per bulan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak MBG maupun yayasan terkait mengenai dugaan pemotongan gaji tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan dan tanggapan resmi.
Sementara itu, masyarakat Karawang melalui media sosial terus memantau perkembangan kasus ini, berharap ada penyelesaian yang adil bagi para pekerja yang merasa dirugikan.
Redaksi

