BANDUNG, BERITAINDUSTRI.ID – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat terus mendalami kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang dilakukan oleh konten kreator Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob. Pada Minggu malam (14/12/2025), penyidik memeriksa pelapor sekaligus saksi dalam perkara tersebut.
Pelapor yang juga Kuasa Hukum Viking Persib Club, Ferdy Rizky Adilya, S.H., M.H., C.L.A., diperiksa di Gedung Ditressiber Polda Jabar sejak pukul 18.30 WIB hingga 20.40 WIB. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi keterangan terkait laporan polisi yang sebelumnya telah dibuat, termasuk adanya penambahan pasal sangkaan dalam perkara tersebut.
“Hari ini kami dipanggil oleh penyidik Ditressiber Polda Jabar untuk memberikan keterangan tambahan selaku saksi pelapor. Ada poin-poin baru yang berkembang dalam pemeriksaan, namun terkait penambahan pasal dan ancaman pidana merupakan kewenangan penyidik untuk menyampaikan,” ujar Ferdy kepada wartawan, Minggu (14/12/2025) malam.
Ferdy menjelaskan, dalam perkara ini terdapat kemungkinan penerapan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di antaranya Pasal 28 ayat (2) dan pasal lainnya, mengingat ancaman pidana yang dapat melebihi enam tahun penjara.
“Untuk rilis resmi nanti akan disampaikan oleh Humas Polda Jabar. Kami mengapresiasi langkah kepolisian karena penanganan perkara ini dilakukan secara serius dan profesional,” tegasnya.
Ia menilai kasus ini memiliki dampak luas karena menyangkut martabat masyarakat Sunda, sehingga harus diproses secara hukum hingga tuntas.
“Kami sebagai kuasa hukum Viking Persib Club akan mengawal perkara ini sampai ke pengadilan. Kasus ini harus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pihak yang sembarangan berbicara, apalagi menyinggung suku, ras, dan antargolongan,” tambah Ferdy.
Terkait beredarnya informasi mengenai kediaman Resbob yang sempat didatangi massa, Ferdy menegaskan bahwa hal tersebut bukan berasal dari Viking Persib Club pusat.
“Tidak ada arahan ataupun perintah dari kami. Justru sejak awal kami mencegah tindakan di luar hukum dan memilih menempuh jalur resmi dengan melapor ke kepolisian,” jelasnya.
Ferdy juga memastikan bahwa Ketua Umum Viking Persib Club, Tobias Ginanjar, dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik Ditressiber Polda Jabar pada Senin, 15 Desember 2025, guna melengkapi proses penyelidikan.
“Besok Ketua Umum Viking Persib Club akan dimintai keterangan untuk melengkapi laporan,” pungkasnya.
Sementara itu, James, salah satu advokat sekaligus anggota Viking Persib Club, menyatakan pihaknya akan turut mengawal proses hukum hingga adanya putusan pengadilan.
“Kami sebagai anggota Viking Persib Club pusat dan juga advokat siap mengawal kasus ujaran kebencian ini sampai ke meja hijau,” ujarnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa Ditressiber Polda Jabar tengah menangani dan mendalami kasus dugaan pelanggaran UU ITE tersebut.
“Ditressiber Polda Jawa Barat saat ini sedang melakukan proses penyelidikan dan pengejaran terhadap konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob, terkait konten bermuatan rasis. Kami telah menerima beberapa aduan dari masyarakat,” ujar Kombes Pol. Hendra.
Ia menambahkan, laporan resmi diterima dari kelompok pendukung Persib dan elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.
Adapun laporan dari pendukung Persib tercatat dengan Nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat, tertanggal 11 Desember 2025, atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam:
Pasal 45A ayat (2),
dan/atau Pasal 28 ayat (2),
dan/atau Pasal 34 jo Pasal 50 UU ITE,
serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain itu, Ditressiber Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan Nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, atas nama pelapor Deni Suwardi.
“Terhadap terlapor, disangkakan Pasal 45A ayat (2) UU ITE yang mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA,” jelas Kabid Humas.
Ancaman pidana atas perbuatan tersebut yakni hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024.
“Saat ini proses hukum terus berjalan dan akan kami sampaikan perkembangannya secara resmi,” pungkas Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
(Emed Tarmedi)

