KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang dihebohkan oleh dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang pegawai berinisial Y, yang diketahui bertugas di salah satu bidang kepegawaian, dengan sesama aparatur di lingkungan dinas tersebut.
Dugaan itu mencuat setelah seorang ibu mendatangi Kantor Dinkes Karawang untuk mengadukan persoalan rumah tangganya yang disebut terdampak dari hubungan terlarang tersebut. Namun, pengaduan yang disampaikannya diklaim tidak mendapatkan respons, meski telah dilakukan berulang kali.
Merasa tidak memperoleh kejelasan, perempuan tersebut kembali mendatangi Dinkes Karawang bersama anaknya, yang disebut sebagai korban dari dugaan perselingkuhan itu. Ia bahkan secara tegas meminta agar oknum yang diduga menjadi perebut pasangan orang lain (pelakor), berinisial Y, diberhentikan dari status kepegawaiannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kasihan anak saya, Pak. Ini baru tiga bulan sembuh dari sakit. Mungkin karena kepikiran suaminya selingkuh, jadi tidak fokus saat berkendara hingga mengalami kecelakaan di bagian kaki kiri,” ujar sang ibu dengan nada sedih, Selasa (6/12/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa anaknya baru kembali masuk kerja hari ini di RSUD Karawang, bertugas di bagian keperawatan, setelah sebelumnya menjalani masa pemulihan akibat kecelakaan tersebut.
“Ini sebenarnya sudah kejadian yang kedua. Bahkan sempat ketahuan dan digerebek di hotel. Kejadian sebelumnya juga sudah pernah diadukan ke Dinas Kesehatan, tapi tidak ada tanggapan,” tambahnya.
Melalui pesan WhatsApp, awak media mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan Dinkes Karawang, Neni Rosnani, SKM. Saat dimintai tanggapan, ia hanya menjawab singkat, “Waduh.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait aduan tersebut, termasuk klarifikasi mengenai dugaan perselingkuhan maupun tuntutan pemecatan terhadap pegawai berinisial Y.
Media ini masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang. Sesuai prinsip jurnalistik, seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya kejelasan dan keputusan resmi dari instansi berwenang.
Penulis : Jun@

