Mon - Sat 8.00 - 17.00

Advokasi Acep-Gina Warning Kegiatan Capacity Building Forkopimda di Bogor

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE-
Tim Advokasi Paslon 01 Acep-Gina memberikan warning atas kegiatan capacity building Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karawang yang digelar di Chevilly Resort and Camp – Ciawi Bogor yang digelar Jumat – Sabtu (15-16/11/2024).

Pasalnya, kegiatan yang dibungkus dengan tema ‘Sinergitas Kebersamaan untuk Komitmen Melayani Masyarakat’ tersebut terindikasi pengkondisian Pilkada. Yaitu dimana Sekda diduga mengarahkan ASN agar mensukseskan Paslon 02 sebagai calon petahana di Pilkada 2024.

Andhika Kharisma, SH, Tim Advokasi Acep-Gina menyampaikan, pihaknya menduga kegiatan capacity building ini berbau pengkondisian Pilkada. Alasannya pertama, mengapa kegiatan ini dilakukan di luar Kabupaten Karawang, mengingat hal ini jelas melanggar surat edaran Menpan RB No. 11 Tahun 2014 tentang Pedoman pembatasan Pertemuan atau Rapat Diluar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efesiensi Dan Efektifitas Kerja Aparatur.

Berita Lainnya  SPPG Jatimulya Tambun Selatan 018 Perkuat Implementasi Program Pemenuhan Gizi Presiden Prabowo, Serap 47 Relawan

Kedua, Andhika juga mempertanyakan apa urgensinya capacity building dilakukan sebelum proses pilkada terlaksana, mengingat tidak ada urgensinya kegiatan tersebut segera dilaksanakan. Kemudian disisi lain mengacu pada history peristiwa pelanggaran banyak dilakukan oleh oknum ASN di Karawang secara masif.

“Kami menduga kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mobilisasi masa ASN untuk memenangkan paslon 02,” tutur Andhika.

Pontas Hutahaen SH, Tim Advokasi Acep-Gina lainnya meminta Bawaslu Karawang sebagai lembaga pengawas sebagaimana pasal 6 ayat (1) Perbawaslu No. 6 Tahun 2018 untuk melakukan pengawasan dengan cara hadir ditengah-tengah agenda kegiatan tersebut, sebagai upaya prefentif yang dilakukan oleh Bawaslu, agar tidak terjadi kembali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ASN.

Berita Lainnya  SPPG Jatimulya Tambun Selatan 018 Perkuat Implementasi Program Pemenuhan Gizi Presiden Prabowo, Serap 47 Relawan

Karena setiap ASN harus bersikap netral di pilkada sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta terdapat sanksi pidana bagi pejabat ASN apabila coba-coba mengarahkan ASN lain untuk mendukung paslon tertentu.

(Junaedi)

Bagikan Artikel

TAG POPULER

SEPUTAR INDUSTRI

NASIONAL

POLITIK

Warga Perumahan Citra Kebun Mas (CKM) sambut dengan antusias kedatangan Calon wakil bupati Gina Fadila Swara dalam rangka sosialisasi visi-misi Acep-Gina.

KARAWANG || BERITAINDUSTRI.ONLINE - Kordinator Dapil VI Pemenangan Acep-Gina, Dedy Indra Setiawan mengungkapkan, hari ini pihaknya bersama teh gina berkampanye di perumahan Citra...

Tim Kuasa Hukum Acep -Gina soroti Baliho Petahana yang Masih Terpasang di Kantor Pemerintahan Agar di Turun kan !!

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Menanggapi masih banyaknya baliho bergambar calon Bupati Karawang yang masih terpasang di setiap kantor pemerintahan dan bilboard di sorot Ketua Tim...

Semakin Terdepan, Acep-Gina di Rekomendasi Partai Gerindra Maju Pilkada 2024 Karawang

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Setelah mendapatkan restu dari Partai Demokrat, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Acep Jamhuri dan Gina Fadila Swara kembali...

UTAK ATIK Pilkada Karawang bersama Teh Celli dan Pesan Mendalam Untuk Pemimpin Selanjutnya

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | bertajuk diskusi publik dengan tema UTAK ATIK Pilkada Karawang tahun 2024 yang akan di laksanakan serentak pada 27 November...

Top News

INDEKS

DAERAH

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

TRENDING

KETENAGAKERJAAN

Komunitas

Pemerintahan

BERITA LAINNYA