KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE- Air mineral kemasan berbagai merek yang beredar luas di tengah masyarakat rata-rata sudah mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan berstandar nasional indonesia (SNI).
Namun rupanya, tidak untuk air botol merk TARUMA yang diedarkan oleh Perumdam Tirta Tarum Karawang.
Diketahui, air minum tersebut kerap beredar dalam kegiatan-kegiatan khusus pemerintahan. Namun demikian, meski belum diperjualbelikan secara bebas di Kabupaten Karawang khususnya, sejumlah masyarakat tetap khawatir dengan kandungan didalam air mineral kemasan berwarna biru berlogo khas Perumdam Tirta Tarum dengan isi bersih 330 ml itu.
Pasalnya, air botol Taruma diketahui belum mengantongi ijin edar dari BPOM dan Perumdam Tirta Tarum diduga juga belum memiliki izin usaha perdagangan dan tidak memiliki sertifikat SNI.
Padahal dalam UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Bab III Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 21 ayat 3 menyatakan, bagi produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan sanksi berupa penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
Selain itu, UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 yang menyatakan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terpisah, Ali Humas Perumdam Tirta Tarum ketika dikonfirmasi Beritaindustri.online, Jumat (25/4/2025), menjelaskan bahwa, air minum kemasan yang dikeluarkan Perumdam Tirta Tarum itu baru hanya promosi, dan di konsumsi utuk kalangan internal perusahaan saja.
Karena saat ini, pemerintah daerah terus menggalakan produk UMKM dan Perumdam Tirta Tarum diminta untuk turut berinovasi. Salah satunya dengan membuat air minum
“Proses perijinan sedang diproses termasuk ijin BPOM dan SNI, Saat ini Ijin yang sudah keluar baru SEertifikat Halal dari BPJPH sambil menunujukan sertifkat halalnya.
Produk air minum taruma plus merupakan langkah inovasi Perumdam saat ini, akan tetapi kita juga sadar dalam perjalanannya membutuhkan proses perijinan dari beberapa instansi terkait, seperti sertifikat higienis, BPOM untuk ijin edarnya serta proses2 perijinan lainnya dari beberapa instansi terkait yang mmbutuhkan waktu dan proses yang panjang,” jelas Ali.
Air kemasan Taruma Plus ini sebetulnya baru sudah ada 2 depot isi ulang yaitu di Majalaya dan Telukjambe, yang hanya melayani air isi ulang dalam bentuk galon dan thumbler dengan sasaran pasar pelanggan dan UMKM dan thumbler bagi para OJOL dan masyarakat lainnya.
Kami menjual Rp. 6000 kepada pelanggan yg membayar tepat waktu, dimana pada saat membeli mereka menujukan struk pembayaran air bersih, langkah tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada pelanggan Perumdam yg bayar air tepat waktu, mereka dapat membeli air isi ulang dengan harga murah.
Sementara utuk air dalam kemasan 330 Ml, kami buat hanya untuk konsumsi internal dalam kegiatan2 perusahaan, seperti pada saat rapat, serta untuk memudahkan sarana promosi saja, ketika akan dibawa keluar seperti pada acara2 PATEN, dan belum diperjualbelikan, karena masih dalam proses perijinan yang belum lengkap
tandasnya lebih lanjut,
Kita baru mengantongi Sertifikasi Halal dan pendaftaran merk Taruma Plus untuk air minum ke HAKI, kalo ijin dari BPOM dan SNI serta perijinan lainya terbit, baru bisa kita edarkan, ucapnya lagi.
Kembali Ali menjelaskan, air botol Taruma plus adalah sebuah gebrakan, keberanian Perumdam Tirta Tarum, Inisiatif jajaran Direksi yang air nya diproduksi di PERUMDAM wilayah Majalaya dan Telukjambe, pungkasnya.
(Juna)

