KARAWANG, BERITAINDUSTRI.ID –Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan Apel Gabungan Penertiban Bangunan Liar (Bangli) di sepanjang Saluran Sekunder Pasir Panggang, Senin (15/12/2025). Apel dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., yang mewakili Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., dan berlangsung di Plaza Pemda Karawang.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga fungsi saluran irigasi, ketertiban ruang, serta keselamatan lingkungan, khususnya di wilayah Kecamatan Telukjambe Barat dan Telukjambe Timur.
Berdasarkan data hasil pendataan, terdapat 376 bangunan liar yang berdiri di atas dan di sekitar Saluran Sekunder Pasir Panggang, yang tersebar di Desa Margakaya (Telukjambe Barat) serta Desa Wadas, Desa Sukamakmur, dan Desa Purwadana (Telukjambe Timur).
Sekda Karawang menyampaikan bahwa pelaksanaan penertiban hari ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi lapangan yang telah dilakukan pada Minggu, 14 Desember 2025, oleh Satpol PP Provinsi Jawa Barat bersama Satpol PP Kabupaten Karawang. Dari hasil inspeksi tersebut, sekitar 90 persen pemilik bangunan telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sudah melalui tahapan dan prosedur yang jelas, termasuk inspeksi lapangan dan pemberian waktu kepada masyarakat untuk melakukan pembongkaran mandiri,” jelas Sekda.
Dalam arahannya, H. Asep Aang Rahmatullah menegaskan bahwa operasi penertiban telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya surat dari Gubernur Jawa Barat serta surat dari Pengguna Barang Perum Jasa Tirta II.
“Operasi penertiban ini sudah sesuai dengan SOP atau ketentuan prosedur. Mulai dari Perum Jasa Tirta II yang melayangkan surat peringatan pertama dan kedua. Dalam hal ini, kebijakan tenggat waktu dua minggu yang diberikan oleh Pak Gubernur telah jatuh tempo,” tegas Sekda.
Lebih lanjut, Sekda menekankan pentingnya pelaksanaan tugas secara tegas, terukur, dan humanis. Ia mengingatkan seluruh personel gabungan agar mengedepankan pendekatan persuasif dalam menjalankan penertiban.
“Kami titip pesan agar pelaksanaan tugas dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan secara humanis. Kita sebagai aparat harus tegas, namun tetap terukur dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Kegiatan penertiban ini melibatkan 222 personel gabungan dari berbagai unsur, antara lain:
1. Satpol PP Provinsi Jawa Barat
2. Polres Karawang
3. Kodim 0604/Karawang
4. Subdenpom III/3-1
5. Kejaksaan Negeri Karawang
6. Satpol PP Kabupaten Karawang
7. Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang
8. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)
9. Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
10. PLN
11. Kecamatan Telukjambe Timur
12. Kecamatan Telukjambe Barat
Operasi penertiban difokuskan pada tiga titik lokasi, dengan pembagian tiga tim gabungan di lapangan. Kegiatan ini didukung oleh alat berat excavator dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Karawang, serta didampingi oleh Perum Jasa Tirta II untuk menunjukkan batas-batas resmi saluran sekunder.
Di akhir sambutannya, Sekda Karawang berpesan kepada perangkat daerah terkait agar tidak berhenti pada penertiban semata, namun dilanjutkan dengan edukasi berkelanjutan, pengawasan intensif, serta patroli rutin guna mencegah munculnya kembali bangunan liar di kawasan saluran irigasi.
“Pasca penertiban, perangkat daerah harus terus berkoordinasi, melakukan edukasi yang mendalam, dan pengawasan yang lengkap melalui patroli-patroli rutin, agar fungsi saluran tetap terjaga dan kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.
(Emed Tarmedi)

