KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID– Pemerhati Kebijakan Publik sekaligus Advokat Senior Karawang, Asep Agustian SH MH, yang akrab disapa Askun (Asep Kuncir), melayangkan kritik tajam terhadap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang. Kritik itu menyoal tanggapan KPP atas pernyataan Menteri Purbaya mengenai dugaan praktik tidak profesional dalam pelayanan pajak di wilayah Karawang.
Menurut Askun, pernyataan pihak KPP Karawang yang menyebut isu tersebut “masih abu-abu” karena belum ada data jelas terkait pelapor maupun oknum yang dimaksud, justru menunjukkan sikap meremehkan pernyataan menteri yang seharusnya dihormati.
“Abu-abu yang seperti apa? Sudah jelas, menteri bicara berdasarkan laporan masyarakat. Apakah orang yang mengadu harus pakai filter? Mestinya KPP menghormati pernyataan menteri, bukan malah menanggapinya seolah tidak jelas,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Askun juga menegaskan bahwa yang seharusnya memberikan penjelasan kepada publik bukan staf rumah tangga KPP, melainkan kepala kantor langsung.
“Kalau yang bicara hanya staf rumah tangga, apa yang mereka pahami soal substansi pajak? Yang pantas menjawab itu kepala kantor pajak, karena itu tanggung jawab pimpinan,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan agar jajaran pegawai pajak di daerah tidak alergi terhadap kritik maupun laporan masyarakat.
“Kalau ada masyarakat yang mengadu, dengarkan dan tanggapi dengan santun. Pegawai pajak itu dibayar oleh negara untuk melayani, bukan untuk menegosiasikan segala urusan,” katanya.
Askun menilai pernyataan Menteri Purbaya justru menunjukkan adanya semangat perbaikan dan transparansi di lingkungan perpajakan, khususnya di Kabupaten Karawang.
“Pernyataan menteri itu menandakan keinginan perubahan. Pajak ini memang lama tidak tersentuh sorotan publik. Jadi jangan tersinggung, tapi introspeksi,” terangnya.
Menutup pernyataannya, Askun mendorong KPP Karawang untuk memperbaiki komunikasi publik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Layani masyarakat dengan baik, jawab dengan sopan, jangan asal bunyi. Ingat, Anda pelayan publik yang digaji oleh negara,” pungkasnya.
(Red)

