KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID – Proyek pengerjaan marka jalan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang menjadi sorotan publik.
Proyek yang diduga senilai miliaran rupiah ini menuai kecurigaan, mulai dari ketidakjelasan lokasi pemasangan marka hingga dugaan tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, pelaksana proyek, CV JY, diduga tidak mengantongi Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan (TD-BUPPJ) dari Kementerian Perhubungan.
Berhembus kabar bahwa CV JY bisa memenangkan proyek ini karena adanya dugaan kolusi antara pihak rekanan dengan oknum pejabat Dishub berinisial ND dan AS.
Pemerhati kebijakan sosial dan politik, Asep Agustian, SH., MH., turut angkat bicara. Ia menemukan salah satu titik pengerjaan di Jalan Siliwangi, Kelurahan Nagasari—tepatnya dari depan Kantor Kejaksaan Negeri Karawang hingga Kantor Bapenda—yang diduga tidak sesuai dengan aturan marka jalan.
“Seharusnya di area itu dibuat garis utuh putih membujur sebagai tanda tepi lajur, bukan garis putus-putus. Apalagi, di sana banyak kendaraan yang terparkir di badan jalan,” ujar Asep, yang akrab disapa Askun.
Menurutnya, proyek sebesar ini seharusnya dikerjakan oleh perusahaan yang memiliki sertifikasi resmi dari Kementerian Perhubungan. “Proyek ini terlihat langsung oleh masyarakat. Kalau anggarannya mencapai miliaran, kenapa pelaksananya bukan perusahaan yang tersertifikasi?” tegasnya.
Lebih lanjut, Askun menyebut meskipun proyek ini menggunakan sistem e-purchasing, anehnya kontrak fisiknya tidak ditemukan. Ia menduga penandatanganan kontrak dilakukan bukan oleh Kepala Dinas, melainkan oleh Kabid Sarpras ND yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), bersama AS yang merupakan Kabid sekaligus Plt Sekretaris Dinas.
“Jika benar seperti itu, jelas menyalahi aturan. PPTK-nya pun disebut Mhd. Ini semakin menambah kejanggalan,” ungkapnya pada Sabtu (17/5/2025).
Ia menambahkan, jika proyek ini benar sudah berjalan tanpa kontrak yang sah, maka ada potensi pelanggaran serius.
“Ini uang negara, uang rakyat. Jangan anggap masyarakat tidak tahu. Kalau CV JY benar tidak punya sertifikat dari Kemenhub, dan kontraknya bermasalah, maka patut diduga ada persekongkolan dan potensi korupsi,” tegasnya.
Askun juga menyoroti kualitas cat marka jalan yang dinilai tidak sesuai standar.
“Coba pegang catnya, seperti cat tembok kiloan. Padahal dalam speknya harusnya menggunakan cat thermoplastic dan dihitung berdasarkan meter persegi, bukan meter lari,” tandasnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kepolisian, untuk segera turun tangan.
“Proyek ini harus diperiksa—jalurnya, kualitas catnya, hingga kontraknya. Periksa juga dugaan intervensi pejabat Dishub dalam penunjukan rekanan,” imbuhnya.
Menurut Askun, proyek ini telah mempermalukan kepala daerah.
“Saya yakin Bupati tahu soal proyek ini. Dishub seharusnya tidak mempermalukan pimpinan daerahnya sendiri,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pejabat Dishub Karawang masih terus dilakukan. Kepala Dinas maupun Plt Sekretaris belum dapat dihubungi.
Sebagai informasi, pembuatan marka jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM No. 67 Tahun 2018 tentang perubahan atas PM No. 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. Juga diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. SK.2778/AJ.004/DRJD/2015, sebagaimana telah diubah dengan SK.6252/AJ.003/DRJD/2017, yang menyatakan bahwa penyediaan perlengkapan jalan wajib dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki TD-BUPPJ.
(Jun@)

