KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID – Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta segera mengaudit pembelian BBM, khususnya solar yang diduga kategori subsidi, oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
Pembelian solar untuk kebutuhan alat berat Dinas PUPR diketahui dikelola Bidang Sumber Daya Air (SDA). Dalam praktiknya, pembelian dilakukan di SPBU tertentu dan setiap transaksi mencapai sekitar 600 liter.
Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH, MH, mempertanyakan legalitas dan prosedur pembelian BBM tersebut. Ia menduga pembelian yang dilakukan langsung di SPBU dengan mobil dinas plat merah berpotensi memunculkan kecurigaan publik.
“Pertanyaannya, apakah sudah ada MoU antara PUPR dan SPBU? Kalau pun ada, itu tetap tidak dibenarkan. Seharusnya MoU dilakukan langsung dengan Pertamina, bukan dengan SPBU,” ujar Asep, Rabu (26/11/2025).
Menurut Asep, pembelian BBM melalui SPBU sangat berisiko disalahartikan publik sebagai pembelian solar subsidi, apalagi dilakukan menggunakan kendaraan dinas bak terbuka.
Askun (sapaan akrabnya) juga menyoroti jumlah BBM yang dibutuhkan untuk operasional alat berat Dinas PUPR. Ia menyebut, dalam satu SPBU saja pembeliannya bisa mencapai 600 liter, sementara informasi yang ia terima menyebutkan pembelian dilakukan di tiga SPBU berbeda setiap harinya.
“Masalahnya ini karena tidak ada MoU langsung dengan Pertamina. Kalau ada, mereka tidak perlu belanja ke SPBU setiap hari. Pertamina tinggal mengantar langsung ke PUPR,” tegasnya.
Ia menambahkan, MoU dengan Pertamina akan memperjelas pertanggungjawaban penggunaan BBM dan menghindarkan dugaan pembelian solar subsidi.
“Tentu ini akan mengurangi kecurigaan publik seperti sekarang. Apalagi kalau ternyata benar yang dibeli adalah BBM subsidi,” ujar Askun.
Atas persoalan tersebut, Askun mendesak Inspektorat dan BPK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pembelian BBM di Bidang SDA Dinas PUPR Karawang. Menurutnya, audit penting untuk memastikan administrasi berjalan sesuai aturan dan mencegah potensi mark up maupun tindakan korupsi.
“Saya minta Inspektorat dan BPK turun tangan. Supaya jelas, BBM yang dibeli itu subsidi atau non-subsidi, dan apakah penggunaannya sudah sesuai,” tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Samsul, Kepala UPTD Dinas PUPR Karawang, menegaskan bahwa pembelian BBM yang dilakukan adalah non-subsidi, yaitu Pertamina Dex, dan bukan biosolar.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai kebutuhan BBM harian alat berat di Dinas PUPR, maupun apakah terdapat MoU resmi antara PUPR dengan SPBU tertentu atau dengan Pertamina terkait mekanisme pembelian BBM.
(Red)

