Mon - Sat 8.00 - 17.00

Askun Bongkar Kejanggalan Kasus Petrogas: Rp7,1 Miliar Hilang, Rp101 Miliar Justru Dipamerkan

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID— Kasus korupsi BUMD PD Petrogas Persada Karawang dengan terdakwa mantan Direktur Utama Giovanni Bintang Rahardjo (GBR) kembali menuai sorotan publik.

Meski Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap GBR, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.

Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian, SH., MH., mengapresiasi langkah banding yang ditempuh JPU. Menurutnya, upaya tersebut merupakan hak konstitusional institusi kejaksaan.

“Saya mengapresiasi Kajari Karawang saat ini beserta jajarannya yang mengajukan banding. Silakan, itu memang hak kejaksaan,” ujar Asep Agustian yang akrab disapa Askun.

Pertanyakan Kerugian Negara yang Sebenarnya
Namun demikian, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang itu mengingatkan kembali penyitaan dana deviden PD Petrogas sebesar Rp101 miliar yang tersimpan di dua bank dan sempat dipamerkan ke publik oleh Kajari Karawang sebelumnya, Syaifullah, pada 23 Juni 2025.

Askun menegaskan, sejak awal dirinya mempertanyakan secara kritis besaran kerugian negara yang benar-benar berhasil diselamatkan dalam pengungkapan perkara tersebut. Pasalnya, penyidik dinilai tidak fokus mengejar dana Rp7,1 miliar yang disebut-sebut telah dinikmati terdakwa GBR.

Berita Lainnya  SPPG Jatimulya Tambun Selatan 018 Perkuat Implementasi Program Pemenuhan Gizi Presiden Prabowo, Serap 47 Relawan

“Harusnya yang dikejar itu Rp7,1 miliar. Uangnya ke mana? Apakah dalam bentuk aset bergerak atau tidak bergerak. Ini malah Rp101 miliar deviden yang tidak ada kaitannya dengan kerugian negara justru dipamerkan, lalu perkara langsung disidangkan,” tegas Askun.

Penyitaan Deviden Dinilai Ganggu Operasional Petrogas
Askun menegaskan bahwa dana deviden Rp101 miliar tersebut bukanlah kerugian negara, melainkan kas atau hak perusahaan daerah yang tersimpan di bank. Menurutnya, penyitaan dan pemameran uang tersebut ke publik diduga lebih bersifat pencitraan.

“Kalau Kejagung memamerkan uang, itu jelas hasil penyelamatan kerugian negara. Tapi ini deviden atau kas Petrogas yang ‘diam’ di bank, tiba-tiba disita dan dijadikan barang bukti,” sindirnya.

Ia menilai, akibat penyitaan tersebut, PD Petrogas Karawang kini tidak dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan operasional. Bahkan, proses pemilihan direksi baru pun terhambat karena keterbatasan anggaran.

Berita Lainnya  SPPG Jatimulya Tambun Selatan 018 Perkuat Implementasi Program Pemenuhan Gizi Presiden Prabowo, Serap 47 Relawan

“Kalau memang khawatir disalahgunakan, cukup diblokir rekeningnya, bukan disita. Sekarang uang Rp101 miliar itu rimbanya di mana? Selama persidangan Tipikor pun tidak pernah dihadirkan, hanya disebutkan dalam angka,” ungkap Askun.

Menurutnya, selama perkara belum inkrah karena masih dalam proses banding, dana tersebut otomatis tidak bisa digunakan, sehingga berdampak langsung pada kinerja PD Petrogas Karawang.

Askun Sebut Ada Kejanggalan dalam Penanganan Perkara
Lebih jauh, Askun menilai penanganan kasus korupsi PD Petrogas Karawang sarat kejanggalan. Salah satunya terkait vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa GBR disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,1 miliar.

“Padahal sejak awal Rp7,1 miliar yang disebut dinikmati terdakwa tidak pernah benar-benar dikejar. Kalau nantinya terdakwa dan keluarganya tidak punya aset untuk membayar uang pengganti, lalu apa hasilnya? Negara tetap tidak terselamatkan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan mengapa dalam perkara tersebut hanya ada satu tersangka atau pelaku tunggal.

“Jarang ada kasus korupsi dengan pelaku tunggal. Ini yang sejak awal saya soroti. Akhirnya terkesan seperti dagelan penegakan hukum,” tutup Askun dengan nada satir.

Berita Lainnya  SPPG Jatimulya Tambun Selatan 018 Perkuat Implementasi Program Pemenuhan Gizi Presiden Prabowo, Serap 47 Relawan

JPU Ajukan Banding atas Vonis Dua Tahun
Sebelumnya diberitakan, JPU Kejari Karawang resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyatakan banding diajukan karena vonis dua tahun penjara dinilai belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

“JPU akan mengajukan banding. Putusan tersebut belum bisa kami terima sepenuhnya karena belum mencerminkan rasa keadilan,” kata Dedy, Selasa (23/12/2025).

Ia menegaskan komitmen kejaksaan dalam memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Meski demikian, proses banding sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim di tingkat banding.

“Perkara ini akan diperiksa oleh majelis hakim banding. Kami akan melihat apakah alasan-alasan banding yang kami ajukan dapat diterima,” ujarnya.

Dedy memperkirakan proses pemeriksaan banding akan memakan waktu sekitar empat bulan hingga putusan dijatuhkan.

(Red)

Bagikan Artikel

TAG POPULER

SEPUTAR INDUSTRI

NASIONAL

POLITIK

Warga Perumahan Citra Kebun Mas (CKM) sambut dengan antusias kedatangan Calon wakil bupati Gina Fadila Swara dalam rangka sosialisasi visi-misi Acep-Gina.

KARAWANG || BERITAINDUSTRI.ONLINE - Kordinator Dapil VI Pemenangan Acep-Gina, Dedy Indra Setiawan mengungkapkan, hari ini pihaknya bersama teh gina berkampanye di perumahan Citra...

Tim Kuasa Hukum Acep -Gina soroti Baliho Petahana yang Masih Terpasang di Kantor Pemerintahan Agar di Turun kan !!

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Menanggapi masih banyaknya baliho bergambar calon Bupati Karawang yang masih terpasang di setiap kantor pemerintahan dan bilboard di sorot Ketua Tim...

Semakin Terdepan, Acep-Gina di Rekomendasi Partai Gerindra Maju Pilkada 2024 Karawang

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Setelah mendapatkan restu dari Partai Demokrat, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Acep Jamhuri dan Gina Fadila Swara kembali...

UTAK ATIK Pilkada Karawang bersama Teh Celli dan Pesan Mendalam Untuk Pemimpin Selanjutnya

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | bertajuk diskusi publik dengan tema UTAK ATIK Pilkada Karawang tahun 2024 yang akan di laksanakan serentak pada 27 November...

Top News

INDEKS

DAERAH

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

TRENDING

KETENAGAKERJAAN

Komunitas

Pemerintahan

BERITA LAINNYA