KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID– Proyek marka jalan senilai Rp1,1 miliar milik Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang tahun anggaran 2025 kembali jadi sorotan.
Belum genap enam bulan selesai dikerjakan, kondisi marka jalan di sejumlah titik sudah rusak parah. Cat marka memudar, ketebalan garis tidak sesuai standar, bahkan ditemukan adanya pemasangan di jalan lingkungan yang dinilai janggal.
Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, H. Asep Agustian, SH., MH. menuding kualitas proyek tersebut patut dipertanyakan.
“Catnya jelas tidak standar. Bahkan, saya pertanyakan juga soal ketentuan lebar jalan yang boleh diberi marka. Dari 49 titik proyek, ada beberapa yang menurut saya menyalahi aturan. Contohnya di Jl. Raden H. Jaja Abdullah Al-Irsyad, Jalan Malabar, hingga Jalan Bogor,” tegas Asep Agustian, Sabtu (23/8/2025).
Askun—sapaan akrabnya—juga menantang Dishub Karawang agar berani membuka data proyek ke publik.
“Kabid Sarpras jangan sok merasa paling benar. Kalau memang sesuai SOP, silakan publikasikan 49 titik lokasi marka jalan itu. Kadishub juga harus turun cek dan evaluasi, jangan hanya klaim sepihak,” tantangnya.
Polres Diminta Buka-Bukaan
Proyek Dishub Karawang ini diketahui tengah dalam penyelidikan Polres Karawang, menyusul dugaan penyalahgunaan anggaran. Namun hingga kini, hasil penyelidikan belum juga diumumkan.
“Asal jangan sampai publik curiga ada yang ditutup-tutupi. Kalau memang Polres sudah memanggil saksi, ya dipublikasikan hasilnya. Transparansi itu penting,” desak Askun.
(Red)

