KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID— Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH., MH, mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang segera melakukan audit terhadap pengelolaan zakat profesi serta dugaan adanya iuran siluman di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang.
Desakan ini muncul setelah beredarnya keluhan internal dari sejumlah pejabat dan pegawai Kemenag yang menilai pengelolaan zakat profesi maupun iuran tambahan dinilai tidak transparan.
“Saya belum tahu persis besarannya berapa, tapi zakat profesi itu jelas 2,5 persen dari penghasilan pegawai dan dipotong langsung setiap kali gajian. Namun pengelolaannya selama ini tidak transparan,” ujar Asep Agustian, Senin (17/11/2025).
Selain zakat profesi, Asep juga menyoroti adanya iuran bulanan yang belum jelas nama maupun dasar hukumnya. “Saya belum tahu persis nama iurannya apa, tapi yang pasti baik zakat maupun iuran itu dikelola oleh Seksi Zakat Wakaf Kemenag,” tambahnya.
Askun—sapaan akrabnya—menegaskan bahwa Inspektorat perlu turun tangan untuk memastikan apakah pengelolaan zakat dan iuran tersebut sesuai ketentuan. Terlebih, muncul informasi bahwa dana zakat digunakan untuk kebutuhan operasional internal.
“Zakat itu seharusnya disalurkan kepada mustahik. Kalau benar digunakan untuk biaya operasional, ini jelas tidak sesuai peruntukan,” tegasnya.
Tak hanya Inspektorat, Askun juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut kemungkinan adanya pungutan liar (pungli) terkait dugaan iuran tanpa dasar hukum tersebut.
“Kalau iuran itu dipungut tanpa aturan yang jelas, itu bisa masuk kategori pungli. Di sinilah peran APH diperlukan untuk melakukan penyelidikan,” tandasnya.
(Red)

