KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID –
Keberadaan jembatan milik PT Jui Shin Indonesia di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, yang menghubungkan Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Bekasi, akhirnya terbongkar tidak memiliki izin resmi. Fakta ini terungkap melalui surat resmi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Nomor SA0203-Av/708 tertanggal 21 Agustus 2025.
Pengamat Kebijakan Pemerintah, Asep Agustian, menilai jembatan tersebut tidak memiliki manfaat bagi masyarakat maupun bagi Pemkab Karawang. Bahkan ia mendesak agar jembatan itu segera dibongkar karena secara hukum dapat dikategorikan sebagai bangunan liar.
“Kalau sudah ada surat resmi dari BBWS yang menyatakan tidak ada izin, berarti jembatan itu jelas ilegal. Maka solusinya hanya satu: bongkar! Tidak ada alasan untuk membiarkannya tetap berdiri,” tegas Asep, Selasa (2/9/2025).
Ketua Peradi Karawang itu menambahkan, keberadaan jembatan justru hanya menguntungkan perusahaan. Sementara, kendaraan PT Jui Shin melintas di wilayah Karawang tanpa memberi kontribusi pajak ataupun pemasukan kepada daerah.
“Mobilnya lewat Karawang, tapi hasilnya dinikmati Bekasi. Pemda Karawang tidak dapat apa-apa. Jadi untuk apa dipertahankan? Bongkar saja,” sindirnya keras.
Asep juga menyayangkan sikap pasif sejumlah anggota DPRD Karawang yang terkesan menutup mata. Padahal, kata dia, persoalan ini sudah jelas terang-benderang.
“Dewan harusnya bersuara, jangan pura-pura tidak tahu. Kalau diam saja, publik bisa menilai ada kepentingan di balik pembiaran ini. Jangan sampai jembatan ilegal ini hanya jadi alat segelintir pihak untuk cari untung pribadi,” ujarnya.
Ia menutup dengan desakan keras agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas.
“Kalau tidak ada kontribusi bagi daerah, ya bubarkan saja. Jangan biarkan fasilitas ilegal dipelihara hanya demi kepentingan perusahaan,” tandasnya.
(Red)

