KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID— Pernyataan Sekretaris KORPRI Karawang, Geri Samrodi, mengenai kebijakan pemberian dana bagi pensiunan PNS memantik reaksi keras. Hal itu terjadi setelah Geri menyebut bahwa uang Rp7 juta yang diberikan kepada purna ASN bukan berasal dari iuran bulanan, melainkan sekadar “kadeudeuh”.
Pemerhati Kebijakan Sosial Politik Karawang, Asep Agustian (Askun), menilai penjelasan tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi memperkeruh suasana.
“Saya bilang itu pernyataan ngawur. Ngaco dan membuat kisruh,” tegasnya.
Geri Sebut Dana Hanya ‘Kadeudeuh’
Dalam pemberitaan sebelumnya, Geri Samrodi menjelaskan bahwa pemberian Rp7 juta kepada pensiunan dilakukan menyesuaikan kemampuan anggaran KORPRI.
“Ini bukan dari iuran bulanan yang dibayarkan ASN selama mereka aktif. Ini hanya bentuk kadeudeuh sebagai apresiasi. Karena efisiensi anggaran, kami hanya bisa memberikan Rp7 juta,” ujar Geri.
Askun: ‘Efisiensi’? Memangnya Ini Uang Negara?
Pernyataan Geri langsung dibantah oleh Askun. Menurutnya, penggunaan istilah efisiensi anggaran justru menimbulkan tanya besar.
“Kok pakai istilah efisiensi? Ini kan bukan uang negara. Jangan sampai kesannya KORPRI tidak mampu bayar, lalu dialihkan bahasanya jadi ‘kadeudeuh’. Itu salah,” geramnya.
Askun memberikan contoh sederhana: bila seseorang telah menyetor iuran bertahun-tahun namun saat pensiun hanya diberikan Rp500 ribu atau Rp1 juta dengan alasan ‘kadeudeuh’, tentu tidak akan diterima.
“Dia sendiri kalau pensiun dikasih satu juta, kira-kira mau nggak?” ucapnya.
Pendapat Pengurus KORPRI Tak Satu Suara
Askun mengatakan masalah ini justru melebar karena pernyataan para petinggi KORPRI tidak konsisten—mulai dari ketua, wakil ketua, hingga sekretaris mengeluarkan penjelasan yang berbeda-beda.
“Yang bicara seharusnya ketuanya. Jangan lempar pernyataan berbeda-beda, ini menambah kisruh,” tambahnya.
Askun Minta Pensiunan Tidak Gegabah Lapor APH
Meski menilai pernyataan KORPRI menyesatkan, Askun meminta para pensiunan maupun purna PNS tidak terburu-buru membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Jangan sedikit-sedikit lapor. Jaga marwah kita. Kita punya bupati. Bertemu dulu dengan Bupati,” sarannya.
Ia yakin Bupati Aep Saepulloh mampu memberikan jalan keluar yang objektif dan adil.
Pertanyakan Dasar Besaran Rp7 Juta
Askun juga meminta KORPRI menjelaskan dasar penetapan angka Rp7 juta, terlebih ada kabar sebelumnya anggota menerima hingga Rp14 juta.
“Kalau anggota bayar penuh, ya berikan sesuai haknya—apakah 9 juta, 10 juta, 11 juta. Jangan disamaratakan. Yang iurannya bolong atau baru beberapa tahun, itu yang harus dibedakan,” jelasnya.
Ia menegaskan penyelesaian harus dilakukan secara proporsional, terbuka, dan transparan, termasuk menjawab apakah keputusan Muscab masih menjadi acuan atau tidak.
(Red)

