KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID– Dugaan pungutan liar (pungli) di proyek Dinas PUPR Karawang kembali mencuat ke publik.
Praktik ini disebut-sebut sudah menjadi rahasia umum dan berlangsung selama bertahun-tahun, terutama di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang.
Seorang pemborong yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, setiap kali ingin mendapatkan jatah proyek, para pemborong wajib menyetor “uang fee” sebesar 10% hingga 15% dari nilai kontrak. Dugaan pungli tersebut dikabarkan dikoordinir oleh seorang Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial MY.
Tidak berhenti di situ, pemborong juga harus membayar biaya tanda tangan Berita Acara (BA) yang nilainya bervariasi: mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu di tingkat kepala seksi, dan mencapai Rp300 ribu di tingkat kepala bidang. Jika diakumulasikan, jumlahnya bisa mencapai jutaan rupiah sebelum proses penandatanganan BA rampung.
Selain itu, ada pula beban biaya pengawasan proyek sebesar Rp3 juta yang disetorkan kepada seorang pejabat berinisial DM. Meski memberatkan, praktik ini dianggap “lumrah” dan menjadi budaya tak tertulis yang harus diikuti pemborong demi memperoleh proyek.
Praktisi Hukum Soroti Dampak Pungli
Menyikapi persoalan ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Asep Agustian, SH., MH., menegaskan bahwa pungli jatah proyek di Dinas PUPR Karawang sudah menjadi rahasia umum. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu faktor turunnya kualitas pengerjaan proyek.
“Keuntungan maksimal pemborong hanya sekitar 10%, tapi karena banyaknya pungli, kualitas pengerjaan proyek jadi menurun. Ini kondisi serba salah bagi pemborong, wajar kalau mereka menjerit,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Askun—sapaan akrabnya—meminta Bupati Karawang mengevaluasi sistem administrasi proyek di semua dinas, khususnya Dinas PUPR. Ia menekankan, anggaran pengawasan proyek sebesar Rp3 juta seharusnya dimasukkan ke dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukan dibebankan kepada pemborong.
“Di daerah lain, anggaran pengawasan sudah masuk ke RAB. Saya yakin Pak Bupati paham soal ini, apalagi beliau juga seorang pengusaha,” kata Askun.
Peringatan untuk Oknum Pejabat
Askun juga mengingatkan oknum pejabat di Dinas PUPR Karawang agar tidak menjual nama LSM atau wartawan untuk membenarkan pungli.
“Banyak oknum yang mengatasnamakan LSM atau wartawan, katanya buat ‘jatah rokok’ supaya proyek tidak gaduh. Benar atau tidaknya, saya serahkan ke publik untuk menilai,” ujarnya.
Ia menegaskan, dugaan pungli ini jelas tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berpotensi menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
“Untuk oknum berinisial MY dan DM, saya ingatkan: kalau terus seperti ini, suatu saat pasti akan berurusan dengan hukum,” tandas Askun.
(Red)

