KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID – Praktisi hukum Asep Agustian SH, MH mempertanyakan urgensi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang memamerkan tumpukan uang senilai Rp101 miliar lebih, yang disebut sebagai hasil sitaan dari kasus dugaan korupsi di tubuh PD Petrogas Persada.
Awalnya, Asep yang akrab disapa Askun, mengira uang tersebut adalah Rp7,1 miliar lebih—nilai yang disinyalir merupakan hasil korupsi tersangka Giovanni Bintang Raharjo, terkait pencairan kas Petrogas yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Namun setelah membaca pemberitaan media, ia mengetahui bahwa uang Rp101 miliar yang dipajang tersebut sebenarnya merupakan deviden dari Petrogas yang disita Kejaksaan.
“Urgensinya apa coba memamerkan tumpukan uang itu? Berarti bisa disimpulkan bahwa Rp101 miliar itu bukan kerugian negara, tapi deviden Petrogas yang disita,” kata Askun, Selasa (24/6/2025).
Ketua DPC PERADI Karawang ini mengaku belum memahami apa maksud dan tujuan Kejari Karawang memperlihatkan tumpukan uang tersebut ke publik.
“Kalau tujuannya untuk mencegah agar kas atau deviden Petrogas tidak diselewengkan lagi, cukup minta bank melalui pemda untuk memblokir rekening kas Petrogas. Tidak perlu dipertontonkan,” tegasnya.
Ia bahkan menduga, aksi ini bisa jadi terinspirasi dari gaya Kejaksaan Agung yang kerap memamerkan uang atau barang bukti hasil sitaan kasus korupsi besar.
“Apa Kejaksaan Karawang sedang terobsesi meniru Kejagung? Saya juga tidak tahu. Tapi yang jelas, kalau itu benar-benar deviden, maka bukan termasuk kerugian negara yang berhasil diselamatkan,” tegas Askun.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa kasus dugaan korupsi Petrogas sudah berada di tahap penyidikan, bukan lagi penyelidikan, karena sudah ada penetapan tersangka.
Ia juga meyakini bahwa Giovanni tidak mungkin bertindak sendiri dalam pencairan dana tanpa RKAP yang sah. Menurutnya, pencairan kas di bank tidak bisa dilakukan hanya oleh satu orang.
“Ingat, dugaan korupsi seperti ini tidak mungkin dilakukan sendirian oleh Giovanni. Saya yakin ada pihak lain yang terlibat. Kalau Kejaksaan serius membongkar kasus ini, seharusnya sudah ada tersangka tambahan,” pungkas Askun.
(Red)