KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID – Sejumlah pekerja konstruksi dari PT Pulau Intan Perdana, selaku pelaksana proyek pembangunan Gedung IGD dan Perawatan Kritis Terpadu RSUD Karawang Tahap II, kedapatan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kondisi ini pun menjadi sorotan publik Karawang.
Pengamat kebijakan Karawang, Asep Agustian, menyatakan kekecewaannya terhadap kelalaian tersebut. Menurutnya, perusahaan tampak abai terhadap keselamatan para pekerja. Ia bahkan mengaku telah melihat langsung para pekerja tidak menggunakan APD.
“Aspek keselamatan kerja bukan sekadar urusan administratif. Ini soal nyawa dan martabat manusia. Jika perusahaan tidak serius menyediakan APD dan menerapkan prosedur K3, konsekuensinya bisa sangat fatal,” ujar Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, kepada awak media, Selasa (5/8/2025) sore.
Askun juga menyayangkan sikap pelaksana proyek yang dinilainya mengabaikan instruksi Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, terkait penerapan K3 di lapangan.
Ia menekankan bahwa para pekerja konstruksi, khususnya yang bekerja di atas ketinggian seperti di lantai dua bangunan, harus memiliki sertifikasi kompetensi K3.
“Coba dicek, apakah pekerja yang bekerja di lantai dua punya sertifikasi K3? Mungkin secara administrasi perusahaan melampirkan sertifikat saat ikut lelang, tapi apakah faktanya para pekerjanya benar-benar bersertifikat?” tegasnya yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang.
Menurutnya, sertifikasi bukan sekadar formalitas, tetapi bukti bahwa pekerja memahami prosedur kerja aman, penggunaan APD, dan mitigasi risiko kerja di ketinggian.
“Pekerjaan di lantai dua ke atas termasuk kategori pekerjaan di ketinggian. Itu butuh keterampilan dan kesadaran keselamatan ekstra. Tanpa sertifikasi, pekerja tidak boleh diizinkan bekerja di area tersebut,” lanjut Askun.
Ia juga mendesak agar Ketua Tim Pelaksana Proyek memberikan teguran keras serta menjatuhkan sanksi kepada pihak pelaksana yang lalai. Menurutnya, kecelakaan kerja tidak bisa diprediksi, dan semua pihak akan terkena dampak jika terjadi insiden.
“Kalau pekerja tidak pakai APD lalu jatuh atau tertimpa material, itu tidak boleh terjadi. Jangan beralasan pekerjaan belum dimulai. Kalau sudah ada aktivitas di lantai dua, berarti pekerjaan sudah berjalan,” katanya.
Lebih lanjut, Askun menyoroti besarnya anggaran dalam proyek tersebut dan mengingatkan agar pelaksanaan tetap sesuai standar.
“Ini proyek besar, dan tidak lama lagi akan masuk tahap pemasangan kaca atau material berat lainnya. Kalau dari awal sudah sembrono, pekerjaan berikutnya bisa terus bermasalah,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti lokasi kantor PT Pulau Intan Perdana yang tidak berada di Karawang, serta kuasa direksi yang disebut-sebut bukan berasal dari daerah setempat.
“Konon, kuasa direksi yang mengelola proyek ini bukan orang Karawang dan selalu kebagian proyek di sini. Sampai sekarang saya belum tahu di mana kantor perusahaannya. Kalau terjadi sesuatu, kantor fisiknya harus jelas, tidak cukup hanya direksi lapangan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pembangunan gedung lima lantai IGD dan Perawatan Kritis Terpadu RSUD Karawang Tahap II memiliki nilai kontrak sebesar Rp22.728.567.584 dan dikerjakan oleh PT Pulau Intan Perdana. Proyek ini ditargetkan selesai dalam 180 hari kalender.
(Red)

