KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID – Aktivitas galian tanah oleh PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) di lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) yang berada di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, menuai sorotan.
Pada Agustus lalu, tim gabungan Satpol PP, Polri, dan TNI mendatangi lokasi galian tersebut. VSM diketahui melakukan pengangkutan sekaligus diduga menjual hasil tanah urug dari lahan CATL.
Selama beroperasi, perusahaan itu tercatat menunggak pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) senilai Rp4,5 miliar. Namun, menjelang penutupan oleh Satpol PP, pihak VSM melakukan pembayaran cicilan termin pertama sebesar Rp1,15 miliar yang disetorkan melalui Bank Jabar Banten pada Jumat (8/8/2025) malam.
Praktisi hukum, Askun, menegaskan lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) tetap merupakan tanah negara yang hanya diberikan hak guna untuk kepentingan pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.
“HGU tidak boleh digunakan untuk usaha pertambangan atau galian C, kecuali ada izin tambahan dari pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM,” ujarnya.
Menurutnya, pemungutan pajak atas penjualan tanah galian dari lahan HGU yang dilakukan secara ilegal tidak memiliki dasar hukum. “Pemda hanya bisa menarik pajak bila kegiatan galian memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin lingkungan. Jika tanpa izin, maka itu bukan objek pajak, melainkan objek penindakan hukum,” jelas Askun.
Ia juga memaparkan sejumlah regulasi yang perlu diperhatikan, di antaranya:
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberi kewenangan kabupaten/kota menarik pajak MBLB, tetapi hanya untuk kegiatan legal dan berizin.
UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba), yang mewajibkan setiap usaha pertambangan memiliki IUP/IUPK.
UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA), yang menegaskan HGU hanya diperuntukkan untuk usaha pertanian, bukan pertambangan.
“Jika Pemkab tetap memungut pajak dari galian tanah ilegal di atas lahan HGU, maka tidak memiliki dasar hukum. Justru hal ini bisa menimbulkan persoalan baru, seolah pemerintah melegitimasi kegiatan ilegal,” tegasnya.
Askun menambahkan, yang seharusnya dilakukan pemerintah daerah adalah penertiban dan penegakan hukum, bukan memungut pajak dari aktivitas tanpa izin.
“Dasar hukum yang membolehkan Pemkab menarik pajak hanyalah UU Pajak Daerah jo. Perda Pajak MBLB, dan itu hanya berlaku untuk usaha galian resmi yang berizin. Jika tidak, maka yang berlaku adalah sanksi administratif, pidana, maupun perdata bagi pemegang HGU,” pungkasnya.
(Red)

