Mon - Sat 8.00 - 17.00

Aturan PKWT untuk Karyawan Swasta Berubah Usai UU Cipta Kerja Digugat ke MK, Begini Bunyinya

BANDUNG | BERITAINDUSTRI. ONLINE-
Aturan terkait PKWT untuk Karyawan Swasta dalam UU Cipta Kerja telah berubah.

Perubahan aturan PKWT karyawan swasta ini dikarenakan UU Cipta Kerja digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK yang telah mengkaji ulang UU Cipta Kerja terkait aturan PKWT karyawan swasta akhirnya memberi putusan.

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan gugatan atas aturan PKWT karyawan swasta dalam UU Cipta Kerja.

Usai putusan tersebut, aturan terkait PKWT karyawan swasta di dalam UU Cipta Kerja berubah.

Sebelumnya UU Cipta Kerja tidak mengatur batas waktu kerja dalam aturan PKWT karyawan swasta.

Berita Lainnya  PT Unicorn Ingkar Janji, Proses di UPTD Pengawasan Karawang Mandek

Dalam UU Cipta Kerja, batas waktu perjanjian PKWT karyawan swasta ditentukan berdasarkan perjanjian pihak pekerja dan perusahaan.

Dari poin inilah MK mengabulkan gugatan UU Cipta Kerja terkait PKWT karyawan swasta.

Menurut MK, batas waktu perjanjian PKWT karyawan swasta harus diatur dalam UU Cipta Kerja.

MK memutuskan batas waktu perjanjian PKWT karyawan swasta maksimal selama 5 tahun.

Dalam batas waktu 5 tahun ini telah termasuk dalam perpanjangan perjanjian PKWT karyawan swasta.

Usai 5 tahun, perusahaan tidak dapat lagi memperpanjang perjanjian PKWT dengan karyawan swasta.

Perpanjangan perjanjian PKWT karyawan swasta yang lebih dari 5 tahun dinilai telah melanggar hak-hak para pekerja seperti karyawan swasta.

Berita Lainnya  Tuntutan Serikat Pekerja FSP TSK SPSI Dikabulkan, PT Unicorn Handbag Factory Sepakati Sanksi untuk Pimpinan yang Intimidatif

Untuk itu batas waktu perjanjian PKWT karyawan swasta terbaru dalam UU Cipta Kerja yakni maksimal 5 tahun.

Itulah aturan terbaru terkait PKWT untuk karyawan swasta dalam UU Cipta Kerja.

Junaedi/Red

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

PEMERINTAHAN

INDEKS

DAERAH

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

TRENDING

KETENAGAKERJAAN

NASIONAL

POLITIK

SEPUTAR INDUSTRI

BERITA LAINNYA