BANDUNG | BERITAINDUSTRI. ONLINE-
Aturan terkait PKWT untuk Karyawan Swasta dalam UU Cipta Kerja telah berubah.
Perubahan aturan PKWT karyawan swasta ini dikarenakan UU Cipta Kerja digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK yang telah mengkaji ulang UU Cipta Kerja terkait aturan PKWT karyawan swasta akhirnya memberi putusan.
Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan gugatan atas aturan PKWT karyawan swasta dalam UU Cipta Kerja.
Usai putusan tersebut, aturan terkait PKWT karyawan swasta di dalam UU Cipta Kerja berubah.
Sebelumnya UU Cipta Kerja tidak mengatur batas waktu kerja dalam aturan PKWT karyawan swasta.
Dalam UU Cipta Kerja, batas waktu perjanjian PKWT karyawan swasta ditentukan berdasarkan perjanjian pihak pekerja dan perusahaan.
Dari poin inilah MK mengabulkan gugatan UU Cipta Kerja terkait PKWT karyawan swasta.
Menurut MK, batas waktu perjanjian PKWT karyawan swasta harus diatur dalam UU Cipta Kerja.
MK memutuskan batas waktu perjanjian PKWT karyawan swasta maksimal selama 5 tahun.
Dalam batas waktu 5 tahun ini telah termasuk dalam perpanjangan perjanjian PKWT karyawan swasta.
Usai 5 tahun, perusahaan tidak dapat lagi memperpanjang perjanjian PKWT dengan karyawan swasta.
Perpanjangan perjanjian PKWT karyawan swasta yang lebih dari 5 tahun dinilai telah melanggar hak-hak para pekerja seperti karyawan swasta.
Untuk itu batas waktu perjanjian PKWT karyawan swasta terbaru dalam UU Cipta Kerja yakni maksimal 5 tahun.
Itulah aturan terbaru terkait PKWT untuk karyawan swasta dalam UU Cipta Kerja.
Junaedi/Red