JAKARTA, BERITAINDUSTRI.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan bank senilai Rp 204 miliar. Aksi kejahatan ini dilakukan oleh jaringan sindikat dengan modus mengakses rekening dorman (rekening tidak aktif), Kamis (25/9/25).
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa aksi pembobolan itu direncanakan sejak awal Juni 2025. Sindikat tersebut bahkan menggunakan nama Satgas Perampasan Aset untuk meyakinkan pihak bank.
“Sejak awal bulan Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dorman,” ujar Helfi.
Lebih lanjut, sindikat memaksa kepala cabang bank untuk menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang. Tekanan itu disertai ancaman serius.
“Apabila tidak mau melaksanakan, akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya,” tegas Helfi.
Eksekusi pemindahan dana dilakukan pada Jumat malam, akhir Juni 2025, sekitar pukul 18.00 WIB—tepat setelah jam operasional bank berakhir. Waktu tersebut sengaja dipilih agar sistem deteksi bank tidak segera membaca adanya transaksi mencurigakan.
Dalam hitungan 17 menit, sindikat berhasil memindahkan dana senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampungan melalui 42 kali transaksi.
Bareskrim Polri memastikan pihaknya terus melakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana tersebut, sekaligus memburu jaringan pelaku yang terlibat. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi lembaga keuangan agar memperketat sistem keamanan perbankan, khususnya pada rekening dorman yang rawan disalahgunakan.
Sumber : Kompas
(Emed Tarmedi)

