KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID — Pemandangan tak sedap terlihat di halaman PT PR Rolls Indonesia yang berlokasi di Desa Wanajaya, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Karawang. Sebuah bendera merah putih dalam kondisi lusuh, usang, bahkan tampak sobek, masih berkibar di tiang utama perusahaan tersebut. Keberadaan bendera yang tidak layak ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan perusahaan terhadap aturan penghormatan simbol negara.
Insiden ini pertama kali diketahui oleh wartawan pada Rabu, 2 Juli 2025. Ketika dikonfirmasi kepada salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menginformasikan hal tersebut kepada HRD perusahaan.
“Udah saya sampaikan ke HRD-nya,” ujar Parta, perwakilan dari pihak perusahaan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. “Itu kan aturannya jam 7 pagi penaikan bendera dan jam 16.00 penurunan bendera.”
Parta juga menambahkan bahwa dirinya akan kembali menyampaikan persoalan ini ke kantor pada hari Senin, menandakan bahwa belum ada tindak lanjut konkret meski pelanggaran terhadap simbol negara ini telah berlangsung.
“Siap Kang, hari Senin saya sampaikan lagi ke kantor,” ungkapnya.
Saat ditanya apakah bendera tersebut benar-benar diturunkan dan dinaikkan setiap hari sesuai SOP perusahaan, Parta mengonfirmasi, “Ya betul.”
Namun, yang menjadi sorotan bukan hanya pada pelaksanaan teknis pengibaran dan penurunan bendera, tetapi juga pada kondisi fisik bendera itu sendiri. Bendera yang usang dan robek secara jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 24 huruf c, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau pudar.
“Awalnya, mereka menyatakan bahwa kondisi bendera yang masih berkibar itu adalah unsur ketidaksengajaan,” ujar Junaedi, wartawan BERITAINDUSTRI.ID yang pertama kali menemukan kejadian ini.
Sikap abai terhadap simbol negara, terlebih oleh sebuah perusahaan berskala industri, menimbulkan keprihatinan. Masyarakat berharap PT PR Rolls Indonesia segera mengambil langkah konkret untuk mengganti bendera yang tidak layak tersebut dan menunjukkan komitmen dalam menghormati lambang negara.
(Jun@)

