JAKARTA, BERITAINDUSTRI.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pembentukan koperasi dalam ekosistem Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dijadikan sebagai kedok untuk memonopoli rantai pasok bahan pangan. BGN mengingatkan seluruh mitra, yayasan, maupun pengelola dapur MBG agar menjalankan program ini sesuai dengan prinsip transparansi, keadilan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, Kamis (12/3/2026)
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan terkait adanya mitra dan yayasan yang membentuk koperasi hanya sebagai formalitas untuk menguasai pasokan bahan pangan bagi dapur-dapur MBG. Praktik tersebut dinilai menyimpang dari tujuan utama program MBG yang digagas pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
“Program MBG ini dirancang untuk memberdayakan pelaku ekonomi lokal seperti petani, peternak, nelayan, UMKM, serta koperasi yang sehat. Jika koperasi justru dijadikan kedok untuk memonopoli pasokan bahan baku, tentu hal ini bertentangan dengan semangat program,” ujar Nanik dalam forum Sinergi Ekonomi Kerakyatan: Pemberdayaan UMKM, Koperasi, dan BUMDes untuk Mendukung Program MBG yang digelar di Kota Serang, Banten.
Menurut Nanik, pembentukan koperasi sebenarnya merupakan langkah yang baik jika dilakukan dengan tujuan memperkuat distribusi ekonomi rakyat. Namun koperasi yang dimaksud dalam kebijakan pemerintah harus benar-benar berfungsi sebagai lembaga ekonomi yang dikelola secara profesional, memiliki anggota yang jelas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa koperasi yang dibentuk hanya sebagai formalitas atau kendaraan bisnis bagi kelompok tertentu tidak dapat dibenarkan dalam pelaksanaan program MBG.
“Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 memang mengamanatkan agar dapur MBG mengutamakan produk dalam negeri, termasuk dari UMKM dan koperasi. Namun yang dimaksud adalah koperasi yang benar-benar beroperasi secara sehat, bukan koperasi jadi-jadian yang dibentuk untuk menguasai rantai pasok,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nanik mengatakan bahwa tujuan utama program MBG adalah menciptakan dampak ekonomi yang luas bagi masyarakat. Program ini tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi bagi anak-anak sekolah dan kelompok rentan, tetapi juga dirancang untuk menggerakkan sektor ekonomi lokal.
Melalui program ini, pemerintah berharap terjadi peningkatan permintaan terhadap hasil pertanian, peternakan, perikanan, serta produk UMKM lokal yang menjadi bagian dari rantai pasok bahan pangan bagi dapur MBG.
“Program MBG tidak boleh menjadi ladang bisnis bagi segelintir orang. Program ini harus memberikan manfaat bagi sebanyak mungkin pelaku usaha kecil dan masyarakat di daerah,” ujar Nanik.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat (PPM) BGN, Tengku Syahdana, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan dapur MBG.
Dalam beberapa kasus, tim BGN menemukan adanya pihak-pihak tertentu yang berupaya mengendalikan pasokan bahan pangan ke dapur MBG dengan menunjuk pemasok tertentu secara sepihak. Kondisi ini berpotensi menghambat keterlibatan pelaku usaha lokal lainnya yang sebenarnya memiliki kesempatan untuk menjadi bagian dari rantai pasok program tersebut.
“Ada kasus di mana kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berada dalam tekanan karena ada pihak tertentu yang ingin menentukan supplier sendiri. Bahkan ada juga yang memiliki hubungan dengan pejabat atau pihak tertentu sehingga menimbulkan potensi konflik kepentingan,” jelas Tengku.
Selain itu, BGN juga menemukan adanya yayasan yang terlalu dominan dalam mengelola dapur MBG sehingga kepala SPPG tidak memiliki ruang yang cukup untuk menjalankan tugas secara profesional dan independen.
Dominasi tersebut berpotensi memicu praktik monopoli dalam pengadaan bahan baku, yang pada akhirnya dapat merugikan pelaku usaha kecil di daerah serta menghambat pemerataan manfaat ekonomi dari program MBG.
Untuk mengantisipasi berbagai potensi penyimpangan tersebut, BGN menegaskan akan memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola dalam pelaksanaan program MBG. Pengawasan akan dilakukan mulai dari proses pengadaan bahan baku, pengelolaan dapur, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.
BGN juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah, pelaku UMKM, koperasi yang sehat, BUMDes, serta kelompok tani dan peternak agar dapat berpartisipasi secara adil dalam rantai pasok program MBG.
Selain itu, transparansi dalam pengelolaan dapur MBG juga akan terus ditingkatkan. Beberapa langkah yang didorong antara lain keterbukaan informasi mengenai menu makanan, harga bahan baku, serta pemasok yang terlibat dalam penyediaan bahan pangan.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik monopoli, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan program oleh pihak-pihak tertentu.
BGN menegaskan bahwa keberhasilan program MBG tidak hanya diukur dari terpenuhinya kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga dari sejauh mana program ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara inklusif dan berkelanjutan.
Dengan pengelolaan yang transparan, partisipatif, serta pengawasan yang ketat, program MBG diharapkan dapat menjadi salah satu motor penggerak ekonomi kerakyatan sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
Pemerintah pun berharap seluruh pihak yang terlibat dalam program ini dapat menjaga integritas dan menjalankan peran masing-masing secara bertanggung jawab agar manfaat program MBG benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.
(Emed Tarmedi)

