KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak masyarakat, khususnya dalam memperoleh kesempatan kerja di sektor industri.
Pada Kamis (31/7), Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengundang sebanyak 520 perwakilan bagian HRD perusahaan yang beroperasi di wilayah Karawang. Rencananya, pada gelombang kedua, 500 HRD lainnya akan turut diundang.
Dalam acara bertajuk Sinergitas Pemerintah Daerah dengan Dunia Industri yang digelar di Aula Husni Hamid, Aep menekankan bahwa seluruh perusahaan wajib merekrut tenaga kerja melalui aplikasi resmi milik pemerintah daerah, yaitu Infoloker Karawang.
“Saya tegaskan, saya akan sikat habis HRD perusahaan yang nakal. Yang masih main di luar Infoloker Karawang, yang mencalonkan lowongan sembarangan, saya sikat kalian!” tegas Bupati Aep.
Ia menambahkan, pemerintah daerah selama ini selalu memberikan kemudahan bagi para investor, sehingga seharusnya sektor industri pun memberi kemudahan serupa, khususnya dalam penerapan perekrutan tenaga kerja lokal secara adil dan transparan.
“Kami konsisten menjaga hak dan kewajiban masyarakat Karawang. Banyak industri yang mengeluh saat terjadi demo, tapi kami selalu fasilitasi untuk mencari solusi. Saya berharap paradigma industri berubah: masyarakat Karawang harus diberdayakan,” ujarnya.
Aep juga menyoroti keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Investasi Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum bagi perusahaan untuk lebih arif dalam memprioritaskan tenaga kerja lokal. Selain itu, Pemkab Karawang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Investasi dan Tenaga Kerja, guna mengawal persoalan ketenagakerjaan dan memberantas praktik percaloan serta mafia tenaga kerja.
“Kalau masih ada yang bermain-main dan menyusahkan masyarakat di desa, ya sudah, bawa ke ranah hukum,” tegasnya lagi.
Tak hanya persoalan rekrutmen tenaga kerja, Aep juga menyinggung minimnya kontribusi sektor industri terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyebut, dari seluruh industri yang ada, hanya sekitar Rp202 miliar yang masuk ke kas daerah.
“Sementara Pemda dituntut menyediakan layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pemberdayaan UMKM. Kita semua harus bisa menggali potensi Karawang secara maksimal. Perusahaan harus terbuka terhadap tenaga kerja lokal,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Karawang, Rosmalia Dewi, turut mengingatkan bahwa masyarakat Karawang berhak mendapatkan bukti nyata atas komitmen perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.
“Agar iklim investasi tetap terjaga dan kondusif, maka harus ada kolaborasi. Masyarakat akan menjaga investasi, tetapi perusahaannya juga harus komitmen memberi peluang kerja,” tegas Rosmalia.
Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan penyandang disabilitas dalam dunia kerja. Menurutnya, perusahaan wajib mengakomodasi minimal 1 persen dari total tenaga kerja bagi kelompok disabilitas, sesuai regulasi yang berlaku.
Sebagai langkah lanjut, Bupati Aep bersama Forkopimda akan turun langsung menyisir seluruh perusahaan yang ada di Karawang untuk memastikan implementasi Perda dijalankan secara konsisten.
“Kami akan cek satu per satu. Jangan ada yang main belakang. Kita ingin iklim investasi yang nyaman, aman, dan adil, demi Karawang yang lebih maju,” tutupnya.
(DISNAKERTRANS)

