KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID – Sejumlah pencari kerja di Kabupaten Karawang mengeluhkan kartu kuning atau AK1 yang mereka buat secara manual di kantor kecamatan. Kartu tersebut, yang seharusnya menjadi syarat administrasi melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun swasta, ternyata tidak terdaftar secara resmi di sistem milik Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Beberapa warga mengaku bahwa proses pembuatan kartu kuning di kecamatan hanya dilakukan secara manual, yaitu dengan mengisi formulir dan menerima lembaran AK1 bermaterai—tanpa melalui sistem daring atau verifikasi dari Disnaker Kabupaten.
“Saya membuat kartu kuning di Kecamatan Cibuaya karena diarahkan ke sana. Tapi saya heran, kenapa di kartu kuning itu tertulis tanggal berlaku dari 7 Mei 2025 sampai 7 Oktober 1994,” ujar IZ saat dikonfirmasi Beritaindustri.id melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (26/5/2025).
IZ mengaku kecewa setelah mengetahui bahwa kartu kuning yang dibuat di kecamatan tersebut tidak dapat digunakan.
“Jujur saya kecewa. Waktu buat kartu kuning itu saya bayar Rp20 ribu ke petugas. Tapi sekarang kartunya malah nggak bisa dipakai buat ngelamar kerja,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Humas Disnaker Kabupaten Karawang, Andi, menegaskan bahwa penerbitan kartu kuning resmi hanya bisa dilakukan di kantor Disnaker atau melalui sistem online yang terintegrasi dengan pusat data ketenagakerjaan nasional.
“Kami tidak pernah memberi kewenangan kepada pihak kecamatan untuk menerbitkan kartu kuning secara manual. Jika ada yang mengaku bisa membuatkan, maka perlu dipertanyakan keabsahannya,” tegas Andi saat dihubungi via WhatsApp oleh wartawan, Selasa (27/5/2025).
Ia juga mengimbau para pencari kerja agar lebih berhati-hati dan memastikan pembuatan AK1 dilakukan di tempat resmi. Disnaker berencana melakukan penyelidikan terhadap praktik pembuatan kartu kuning ilegal ini, dan akan segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk mencegah kejadian serupa.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya praktik maladministrasi dan potensi penyalahgunaan kewenangan di tingkat kecamatan. Disnaker pun mengimbau pencari kerja yang terlanjur membuat kartu kuning secara manual untuk segera mengurus ulang melalui jalur resmi agar tidak terkendala saat melamar pekerjaan.
(Jun@)

