Mon - Sat 8.00 - 17.00

Cuti Melahirkan Saja Tak Cukup, Ruang Laktasi Wajib Jadi Hak Pekerja Perempuan

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID
Tema Pekan ASI Nasional Agustus 2025 yang diusung Kementerian Kesehatan bertajuk “Investasi dalam Menyusui untuk Masa Depan yang Lebih Baik”. Kampanye ini sejalan dengan pesan global WHO yang menekankan pentingnya dukungan berkelanjutan bagi ibu menyusui, sekaligus memastikan hak anak mendapatkan ASI eksklusif hingga enam bulan pertama kehidupan.

Manfaat ASI sudah terbukti secara ilmiah: meningkatkan kecerdasan, mencegah stunting, obesitas, hingga diabetes tipe 2. Namun, persoalan muncul ketika ibu harus kembali bekerja sebelum masa menyusui eksklusif selesai. Di titik inilah, ruang laktasi di tempat kerja menjadi kebutuhan mendesak.

Regulasi terbaru melalui UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) telah memperpanjang cuti melahirkan hingga enam bulan. Sayangnya, ketersediaan ruang laktasi masih jauh dari ideal. Data menunjukkan baru 64,8% perkantoran yang menyediakan fasilitas tersebut, meski panduan sudah jelas melalui Permenkes No. 15/2013 dan SKB 3 Menteri 2008. Bahkan, sanksi pidana dan denda sudah diatur bagi perusahaan yang melanggar.

Di luar negeri, sejumlah negara telah membuktikan manfaatnya. Survei UNICEF dan Deloitte (2022) di Amerika Latin dan Karibia mencatat 70% perusahaan besar memberi waktu fleksibel untuk menyusui, sementara 68% menyediakan ruang laktasi. Hasilnya, perusahaan justru diuntungkan: absensi berkurang, produktivitas meningkat, loyalitas karyawan lebih tinggi, dan angka keluar-masuk pegawai menurun.

Ketimpangan durasi cuti melahirkan di berbagai negara juga mempertegas pentingnya ruang laktasi. Misalnya, Jepang hanya memberi 102 hari, Amerika Serikat 12 minggu, sedangkan WHO merekomendasikan enam bulan penuh. Tanpa fasilitas pendukung, banyak ibu terpaksa menghentikan pemberian ASI lebih awal—yang akhirnya merugikan kesehatan anak sekaligus dunia kerja.

Pesannya jelas: menyusui bukan sekadar urusan ibu, melainkan tanggung jawab bersama. Pemerintah harus memperketat pengawasan, pengusaha wajib menyediakan ruang laktasi yang layak, dan ibu bekerja perlu terus menyuarakan haknya.

Masa depan bangsa yang sehat hanya bisa terwujud bila hak menyusui terlindungi di setiap ruang kerja.

(Red)

Bagikan Artikel

TAG POPULER

SEPUTAR INDUSTRI

NASIONAL

POLITIK

Warga Perumahan Citra Kebun Mas (CKM) sambut dengan antusias kedatangan Calon wakil bupati Gina Fadila Swara dalam rangka sosialisasi visi-misi Acep-Gina.

KARAWANG || BERITAINDUSTRI.ONLINE - Kordinator Dapil VI Pemenangan Acep-Gina, Dedy Indra Setiawan mengungkapkan, hari ini pihaknya bersama teh gina berkampanye di perumahan Citra...

Tim Kuasa Hukum Acep -Gina soroti Baliho Petahana yang Masih Terpasang di Kantor Pemerintahan Agar di Turun kan !!

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Menanggapi masih banyaknya baliho bergambar calon Bupati Karawang yang masih terpasang di setiap kantor pemerintahan dan bilboard di sorot Ketua Tim...

Semakin Terdepan, Acep-Gina di Rekomendasi Partai Gerindra Maju Pilkada 2024 Karawang

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Setelah mendapatkan restu dari Partai Demokrat, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Acep Jamhuri dan Gina Fadila Swara kembali...

UTAK ATIK Pilkada Karawang bersama Teh Celli dan Pesan Mendalam Untuk Pemimpin Selanjutnya

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | bertajuk diskusi publik dengan tema UTAK ATIK Pilkada Karawang tahun 2024 yang akan di laksanakan serentak pada 27 November...

Top News

INDEKS

DAERAH

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

TRENDING

KETENAGAKERJAAN

Komunitas

Pemerintahan

BERITA LAINNYA