KARAWANG | BERITAINDUSTRI. ONLINE-
PT.Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS)yang berlokasi di kp kereteg desa taman mekar rt 01/01 kecamatan pangkalan kabupaten karawang di duga selain mempekerjakan tenaga kerja asing secara ilegal karena tidak ada surat izin yang jelas dan telah mengatur jam kerja secara sepihak tanpa persetujuan dari si pekerja
Tenaga kerja asing yang bekerja di PT.Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS) ketika di konfirmasi di dinas terkait yang tercatat dan terdaftar itu ada 30 orang,dan semuanya adalah tenaga ahli
Seperti yang di sampaikan oleh karyawan sekaligus pengurus Serikat pekerja yang enggan di sebutkan namanya,pada hari Kamis tanggal 6 oktober 2024 menyebutkan bahwa di PT KPSS untuk tenaga kerja asing itu ada hampir 100 orang bahkan lebih dengan izin yang tidak jelas
“Kalau terkait tenaga kerja asing di KPSS saya tidak tahu menahu terkait perizinannya karena yang punya kewenangan adalah pimpinan perusahaan, mau ahli ataupun non ahli itu semua adalah tanggung jawab dan kewenangan pimpinan perusahaan, dan saya pun untuk sekarang lagi pokus di pengupahan”ucapnya
Dan untuk mekanisme kerja perusahaan menerapkan dimulai sift 1 masuk jam 05:00 pagi sampai jam 12:00, siang dan seterusnya, awalnya para pekerja sangat keberatan bahkan dari pihak Serikat pekerja sudah melaporkan kepada instansi terkait masalah jam kerja yang di anggap terlalu dini untuk sift 1, bahkan dari dinas UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Karawang sudah melakukan sidak ke perusahaan tersebut dan sudah dilakukan mediasi dengan beberapa perwakilan pekerja di antaranya adalah bagian produksi dan peleburan, tanpa melibatkan sipelapor untuk duduk bareng bersama mediasi
“Jadi sangat di sayangkan kami yang melaporkan tapi yang dihadirkan untuk mediasi orang yang ga tahu apa apa, dan kami tanpa dilibatkan untuk duduk mediasi bareng, dan akhirnya mereka menyetujui bahwa mekanisme jam kerja yang dimulai sift 1 masuk jam 05:00 pagi itu tidak ada pelanggaran dan tak
ada masalah”tambahnya
Mekanisme kerja itu di atur di dalam undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di pasal 77 sampai pasal 85 di situ mengatur tentang ketentuan jam kerja
Menurut narasumber yang Enggan di sebut namanya bahwa mekanisme tersebut sangat berbenturan dengan waktu ibadah.
“Dengan adanya mekanisme kerja yang mulai masuk jam 5 pagi kami anggap ini berbenturan dengan waktu ibadah sholat shubuh, dan tentang keselamatan, kesehatan apalagi di tambah masuk kerja jam 5 pagi kasian yang rumahnya jauh harus berangkat jam 3 dini hari dari rumah karena perjalanan yang sangat jauh” Jelasnya
Perjanjian kerja bersama (PKB) itu sangat penting karena memuat prodak yang sudah disepakati di dalam Perjanjian kerja bersama tersebut antara perusahaan dan pihak Serikat pekerja
“Masalah PKB sudah di lakukan pengajuan tapi di pihak perusahaan tidak mau untuk melakukan perundingan karena pihak perusahaan meminta draft yang sudah di buat sama Serikat pekerja seolah olah mereka mau mempelajari dahulu draft yang kami sudah buat” Pungkasnya
(Red)