Mon - Sat 8.00 - 17.00

Diduga Pungut Biaya, Pembuatan Kartu Kuning di Kecamatan Cibuaya Dipertanyakan

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID –
Kartu Kuning atau AK-1 merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sebagai bukti bahwa seseorang sedang mencari pekerjaan. Kartu ini memuat data diri, latar belakang pendidikan, serta keterampilan pencari kerja.

Meski telah ditetapkan bahwa pembuatan kartu kuning dilakukan secara terpusat dan tanpa biaya, praktik di lapangan rupanya masih berbeda. Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, dilaporkan masih menerima layanan pembuatan kartu kuning secara manual dan menarik biaya dari pemohon.

Seorang warga berinisial IZ mengungkapkan kepada Beritaindustri.id bahwa dirinya dikenai biaya saat membuat kartu kuning di Kecamatan Cibuaya.

Berita Lainnya  SPPG Jatimulya Tambun Selatan 018 Perkuat Implementasi Program Pemenuhan Gizi Presiden Prabowo, Serap 47 Relawan

“Saya tanggal 7 Mei kemarin buat kartu kuning pencari kerja di Kecamatan Cibuaya, diminta uang Rp20 ribu sama petugas. Katanya untuk beli rokok,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (23/5/2025).

Menanggapi hal tersebut, pihak Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (Penta) Disnaker Karawang menyatakan bahwa pembuatan kartu kuning di dinas dilakukan secara daring dan tanpa pungutan biaya.

“Wa’alaikumsalam… Terkait ini saya tidak bisa jawab ya Kang… Karena kalau di dinas mah gratis dan untuk di kecamatan sudah tidak bisa lagi, karena harus online lewat Disnaker,” ujar pihak Penta melalui pesan singkat.

Berita Lainnya  SPPG Jatimulya Tambun Selatan 018 Perkuat Implementasi Program Pemenuhan Gizi Presiden Prabowo, Serap 47 Relawan

Sementara itu, Camat Cibuaya, Agus Somantri, saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp, membenarkan bahwa pembuatan kartu kuning di kecamatan masih dilakukan secara manual.

“Pembuatan di kecamatan masih diinventarisasi dan masih bisa cetak manual. Ke depan akan beralih ke sistem online. Biaya pembuatannya tidak dipungut alias gratis,” tegasnya.

Sebagai informasi, pembuatan Kartu Kuning (AK-1) telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa layanan ini tidak dikenakan biaya. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjadi dasar hukum layanan bagi pencari kerja.

Berita Lainnya  SPPG Jatimulya Tambun Selatan 018 Perkuat Implementasi Program Pemenuhan Gizi Presiden Prabowo, Serap 47 Relawan

(Jun@)

 

Bagikan Artikel

TAG POPULER

SEPUTAR INDUSTRI

NASIONAL

POLITIK

Warga Perumahan Citra Kebun Mas (CKM) sambut dengan antusias kedatangan Calon wakil bupati Gina Fadila Swara dalam rangka sosialisasi visi-misi Acep-Gina.

KARAWANG || BERITAINDUSTRI.ONLINE - Kordinator Dapil VI Pemenangan Acep-Gina, Dedy Indra Setiawan mengungkapkan, hari ini pihaknya bersama teh gina berkampanye di perumahan Citra...

Tim Kuasa Hukum Acep -Gina soroti Baliho Petahana yang Masih Terpasang di Kantor Pemerintahan Agar di Turun kan !!

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Menanggapi masih banyaknya baliho bergambar calon Bupati Karawang yang masih terpasang di setiap kantor pemerintahan dan bilboard di sorot Ketua Tim...

Semakin Terdepan, Acep-Gina di Rekomendasi Partai Gerindra Maju Pilkada 2024 Karawang

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Setelah mendapatkan restu dari Partai Demokrat, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Acep Jamhuri dan Gina Fadila Swara kembali...

UTAK ATIK Pilkada Karawang bersama Teh Celli dan Pesan Mendalam Untuk Pemimpin Selanjutnya

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | bertajuk diskusi publik dengan tema UTAK ATIK Pilkada Karawang tahun 2024 yang akan di laksanakan serentak pada 27 November...

Top News

INDEKS

DAERAH

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

TRENDING

KETENAGAKERJAAN

Komunitas

Pemerintahan

BERITA LAINNYA