JAKARTA, BERITAINDUSTRI.ID — Struktur dan tata kelola Aliansi Relawan Mandiri IPB (ARM IPB) dinilai perlu dievaluasi secara serius agar kembali sejalan dengan mandat awal pembentukannya sebagai instrumen profesional gerakan sosial alumni.
ARM IPB dibentuk pada 2018 di era kepemimpinan Ketua Umum HA IPB saat itu, Fathan Kamil, sebagai respons atas kebutuhan pengelolaan aksi sosial alumni yang lebih terarah, cepat, dan profesional, terutama dalam situasi darurat kebencanaan.
Namun dalam praktik kelembagaan, ARM IPB kini dinilai berkembang menjadi “organisasi di dalam organisasi” akibat konfigurasi struktur yang memisahkan fungsi operasional relawan dari garis komando kepemimpinan aktif Himpunan Alumni IPB (HA IPB).
Wakil Sekretaris Jenderal Rumpun IV Kajian Strategis dan Pengembangan Riset DPP HA IPB, Muhammad Sirod, menilai bahwa penempatan ARM IPB sebagai badan otonom, ditambah dengan aturan yang secara otomatis menjadikan ketua umum dan sekretaris jenderal demisioner sebagai dewan pembina, telah memindahkan pusat pengaruh dari mandat hasil Musyawarah Nasional kepada figur yang tidak lagi memegang mandat organisasi.
“Relawan menjalankan fungsi operasional dan menanggung risiko reputasi, sementara arah strategis berada di luar garis komando kepemimpinan sah. Ini menciptakan dualisme otoritas dan melemahkan akuntabilitas,” ujar Sirod.
Dalam konfigurasi tersebut, ARM IPB menjalankan fungsi penggalangan dana, distribusi bantuan, dan aksi lapangan, sementara struktur pembina memiliki pengaruh normatif dan politik tanpa tanggung jawab langsung terhadap kinerja operasional.
Menurut Sirod, model ini tidak sejalan dengan prinsip tata kelola filantropi modern yang menuntut kejelasan mandat, pemisahan fungsi pengawasan dan pelaksana, serta sistem pelaporan yang terukur.
Ia mencontohkan pengalamannya dalam penyaluran donasi melalui Save the Children pada program charity yang dikelola sebuah Kelompok Kursus Kepemimpinan dan Geopolitik yang dibentuk di era Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pilihan menyalurkan bantuan melalui lembaga internasional tersebut, kata dia, didasarkan pada pertimbangan tata kelola, bukan sekadar kedekatan emosional.
“Donatur profesional tidak menilai niat, tetapi mekanisme. Mereka mencari struktur kepemimpinan jelas, pengawasan independen, dan akuntabilitas berbasis sistem,” katanya.
Menurutnya, preferensi ini juga menjelaskan mengapa sebagian kalangan profesional memilih menyalurkan dana sosial ke lembaga filantropi kredibel di luar organisasi alumni, meskipun memiliki ikatan emosional yang kuat dengan almamater.
Karena itu, Sirod menilai pembenahan ARM IPB harus dilakukan secara struktural. Jika tetap berada dalam kerangka badan otonom HA IPB, maka kepemimpinan ARM IPB harus berada di bawah kendali ketua umum dan sekretaris jenderal aktif sesuai amanah Munas.
“Mandat konstitusional organisasi tidak bisa digantikan oleh jabatan masa lalu. Peran pembina perlu didefinisikan ulang sebagai pengawas independen, tidak otomatis, dengan kewenangan terbatas dan masa tugas jelas,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap ARM IPB bukan ditujukan pada individu, melainkan pada desain kelembagaan. Isu ini dinilai sebagai persoalan kebijakan organisasi, bukan konflik personal.
“ARM IPB dibentuk untuk memprofesionalkan aksi sosial alumni, bukan menjadi kendaraan politik faksional. Mengembalikannya pada prinsip filantropi yang transparan dan akuntabel justru sejalan dengan mandat awal pembentukannya,” ujarnya.
Bagi DPP HA IPB ke depan, lanjut Sirod, penataan badan otonom seperti ARM IPB penting untuk menjaga satu sumber legitimasi dan satu garis kepemimpinan organisasi. Dengan struktur yang jelas, relawan dapat bekerja tanpa terbebani dinamika politik internal, sementara kepercayaan publik terhadap gerakan sosial alumni dapat ditingkatkan.
“Tanpa penataan tata kelola, ARM IPB akan terus berada dalam posisi ambigu: bekerja keras di lapangan, tetapi dibatasi oleh struktur yang tidak dirancang untuk profesionalisme filantropi modern,” pungkasnya.
(Emed Tarmedi)

