JAKARTA, BERITA INDUSTRI.ID, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, melalui kebijakan fiskal terbarunya, resmi menetapkan tata cara pengajuan pinjaman bagi Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih kepada bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ketentuan ini bertujuan untuk mendorong penguatan struktur ekonomi desa serta memperluas akses pembiayaan yang sehat dan akuntabel bagi koperasi, Selasa (30/7/2025).
Skema ini telah disusun secara sistematis untuk menjamin proses pengajuan pinjaman koperasi berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, serta terintegrasi dengan sistem keuangan negara, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Desa, dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi komponen fiskal utama di daerah.
Tata Cara Pengajuan Pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
1. Pengajuan Awal
Ketua Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengajukan usulan pinjaman ke bank Himbara dengan persetujuan resmi dari pejabat daerah:
· Bupati/Wali Kota untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih
· Kepala Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih
Pengajuan ini harus dilampiri:
Proposal rencana bisnis koperasi
Dokumen persetujuan pejabat terkait
2. Penilaian oleh Bank
Bank akan melakukan evaluasi atas:
· Kelayakan platform pinjaman untuk mendukung operasional koperasi
· Kapasitas fiskal daerah berdasarkan besaran DAU, DBH, dan Dana Desa
3. Perjanjian Pinjaman
Apabila disetujui, perjanjian ditandatangani antara koperasi dan bank dengan mencantumkan:
· Jumlah pinjaman, tujuan, dan tenor pinjaman
· Masa tenggang serta skema bunga/margin/bagi hasil
· Syarat pencairan, besaran angsuran, dan jatuh tempo setiap tanggal 12 bulan berjalan atau hari kerja berikutnya
Penandatanganan dilakukan oleh:
· Pejabat Bank
· Ketua Koperasi Merah Putih
· Kepala Desa dan/atau Bupati/Wali Kota (sesuai tingkat koperasi)
4. Pelaporan dan Kuasa Penempatan Dana
· Bank wajib melaporkan ke Kementerian Keuangan maksimal 14 hari kerja pasca penandatanganan.
· Laporan ini disampaikan melalui aplikasi Om SPAN TKD, serta disertai surat kuasa penempatan dana, yaitu:
· Dari Bupati/Wali Kota kepada KPA BUN Transfer Umum (untuk koperasi desan kelurahan merah putih
· Dari Kepala Desa kepada KPA BUN Dana Desa (untuk koperasi desa kelurahan merah putih)
Surat kuasa wajib disampaikan paling lambat 3 hari setelah ditandatangani dan harus memuat informasi lengkap:
· Identitas pemberi dan penerima pinjaman
· Nomor dan nominal pinjaman
· Masa berlaku dan isi surat kuasa
5. Ketentuan Tambahan
· Pengajuan harus mengikuti kebijakan bank pemberi pinjaman
· Pengajuan tambahan pinjaman diperbolehkan jika total pinjaman belum mencapai Rp3 miliar
· Tambahan pinjaman untuk belanja operasional hanya dapat diajukan setelah pinjaman berjalan minimal 6 bulan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap penguatan ekonomi rakyat melalui skema pembiayaan yang terintegrasi dan bertanggung jawab.
“Koperasi adalah pilar penting ekonomi rakyat. Dengan skema pinjaman yang tertata ini, kami ingin memastikan koperasi desa dan kelurahan mendapatkan akses pembiayaan yang sehat, berbasis tata kelola yang akuntabel, dan terhubung dengan fiskal daerah. Ini bukan sekadar program, tetapi wujud nyata keadilan fiskal untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sistem pelaporan berbasis digital seperti Om SPAN TKD akan menjadi alat kontrol yang efektif bagi pemerintah pusat untuk memantau arus pinjaman, mencegah penyalahgunaan, serta mendorong transparansi dalam pelaksanaan di tingkat daerah.
Dengan dukungan sistemik dari Kementerian Keuangan, diharapkan koperasi Merah Putih yang tersebar di desa dan kelurahan dapat tumbuh sebagai motor penggerak ekonomi lokal, memperkuat UMKM, menciptakan lapangan kerja, dan menjadi bagian integral dari strategi pengentasan kemiskinan nasional.
#ET

