KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID —
Konflik perebutan kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Karawang kembali mencuat ke publik. Ketegangan memuncak setelah dua agenda berskala besar — Pelantikan Pengurus DKM baru dan Istighotsah Kubro PCNU — dijadwalkan berlangsung pada hari, tanggal, dan jam yang sama, yakni Kamis, 13 November 2025, pukul 18.00 WIB, di Masjid Agung Syekh Quro Karawang.
Benturan jadwal tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mengindikasikan adanya adu legitimasi dan kekuatan politik keagamaan di balik dualisme kepemimpinan DKM.
Dewan Penasehat DKM Masjid Agung, Asep Agustian (Askun), angkat bicara dengan nada keras. Ia menilai pihak lawan sedang mempertontonkan “kebodohan” karena dianggap terlalu berambisi menduduki jabatan Ketua DKM Masjid Agung.
“Kami mempersilakan siapa pun menjadi pengurus DKM, tetapi persoalan SK yang lama harus diselesaikan dulu,” tegas Askun.
“Kalau ada yang bilang Ketua DKM kami tidak sah, silakan cabut atau gugat SK DKM yang kami pegang,” tantangnya.
Kemarahan Askun tak berhenti pada konflik internal DKM. Ia juga menyoroti peran Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama (Kemenag) Karawang yang dinilainya gagal menjaga netralitas dan fungsi pembinaan rumah ibadah.
“Ayo kita duduk bersama, bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah ini. Tapi saya tidak melihat peran Kemenag sama sekali!,” ujar Askun penuh kekesalan.
Askun bahkan menuding adanya indikasi keberpihakan Kemenag terhadap pihak yang mengklaim kepengurusan sah karena memiliki SK dari Bupati.
“Kemenag seharusnya cepat dan responsif menengahi masalah ini. Kalau terus dibiarkan, jamaah Masjid Agung yang jadi korban,” katanya.
Ia menegaskan, baik Pemerintah Daerah maupun Kemenag harus turun tangan untuk menetralisir dan menyatukan jemaah yang kini terbelah akibat konflik kepengurusan.
“Tujuan utama kita memakmurkan masjid, bukan memperebutkan jabatan. Kalau dibiarkan, perpecahan ini akan terus meluas,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara DKM kubu H. Zeni Zaelani, Nachrowi, menegaskan pihaknya tidak akan mengalah karena acara pelantikan sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya dan melibatkan kegiatan resmi Pemerintah Daerah, yakni penyerahan apresiasi kejuaraan MTQ.
“Ketua DKM yang sah adalah yang memiliki dasar hukum berdasarkan SK Bupati. Jadi semua kegiatan di Masjid Agung harus dalam koridor DKM yang sah, yakni DKM H. Zeni Zaelani,” ujar Nachrowi, menegaskan posisi kubunya.
Ia bahkan menawarkan kompromi agar Istighotsah Kubro PCNU dilaksanakan setelah pukul 22.00 WIB, usai pelantikan pengurus selesai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PCNU Karawang belum memberikan tanggapan resmi terkait tantangan keras dari Asep Agustian dan klaim legitimasi dari kubu H. Zeni Zaelani.
(𝚁𝚎𝚍)

