KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID- Dugaan penipuan dengan modus pembelian perumahan syariah yang dilakukan Camat Pangkalan berinisial CT kembali menuai sorotan. Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH. MH—yang akrab disapa Askun—ikut angkat bicara dan menilai persoalan ini harus disikapi serius oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.
Menurut Askun, kasus ini bukan hanya menyangkut dugaan tindak pidana penipuan, tetapi juga pelanggaran indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpotensi mencoreng citra pemerintah daerah.
“Seorang camat itu kepanjangan tangan bupati dalam tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan. Bukan malah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi,” ujar Askun, Selasa (18/11/2025).
Ia menegaskan, tidak cukup jika Pemkab Karawang hanya menjatuhkan sanksi teguran atau administratif kepada oknum tersebut.
“Memang ini persoalan pribadi antara camat dengan puluhan warga yang ditipunya. Tapi mari jujur: kalau dia bukan pejabat, apakah warga akan begitu mudah percaya menyerahkan uang? Jelas jabatan melekat punya andil,” tegasnya.
Askun juga menyoroti pola penyelesaian kasus indisipliner ASN di Karawang yang dinilai terlalu lunak sehingga tidak menimbulkan efek jera. Ia mencontohkan beberapa kasus sebelumnya, seperti insiden “mobil bergoyang” di area parkir rumah sakit dan dugaan perselingkuhan yang juga melibatkan oknum camat.
“Semua berakhir hanya dengan teguran dan administrasi. Tidak ada efek jera sama sekali,” ucapnya.
Terkait CT yang telah dipanggil BKPSDM Karawang untuk klarifikasi, Askun meragukan kemampuan CT mengembalikan uang warga hingga batas waktu akhir Desember 2025, dengan jumlah mencapai sekitar Rp2 miliar.
“Saya ingatkan BKPSDM, jangan sampai menargetkan CT mengembalikan uang warga tapi justru membuka ruang munculnya persoalan pidana lain,” ujarnya.
Askun bahkan menyebut ada indikasi pola “gali lubang tutup lubang” dalam pengembalian uang warga. “Dari mana seorang camat bisa dapat Rp2 miliar dalam sebulan? Informasinya dia menutup utang lama dengan menipu warga lainnya,” tambahnya.
Karena itu, Askun mendesak BKPSDM Karawang memberikan sanksi lebih tegas sebagai bentuk ketegasan pemerintah dan pembelajaran bagi ASN lainnya.
“Kalau saya jadi Kepala BKPSDM, sudah saya pecat sejak awal. Ini jelas pelanggaran indisipliner ASN yang memalukan bupati,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, BKPSDM Karawang telah memeriksa CT pada Senin (17/11/2025). Dari hasil pemeriksaan, CT menandatangani surat pernyataan untuk menyelesaikan pengembalian uang kepada warga paling lambat akhir Desember 2025. Jika tidak dipenuhi, CT bersedia dicopot dari jabatannya sebagai camat.
(Red)

