KARAWANG, BERITAINDUSTRI.ID – araknya dugaan rangkap jabatan oleh oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menuai sorotan tajam. Ketua DPK KNPI Kecamatan Pakisjaya, Mulyana, S.P., mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang segera melakukan audit data terhadap keanggotaan BPD yang terindikasi memiliki NIP atau status PPPK, Rabu 24/12/2025).
Menurut Mulyana, fenomena tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan berpotensi merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, terikat oleh prinsip netralitas dan larangan rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan.
“Secara konstitusional, ASN diwajibkan fokus menjalankan tugas kedinasan. Larangan rangkap jabatan telah diatur jelas dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020,” ujar Mulyana saat dimintai keterangan, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, jabatan BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yang menyerupai fungsi legislatif di tingkat lokal. Oleh karena itu, jabatan tersebut menuntut independensi dan netralitas penuh, yang menurutnya tidak sejalan apabila diemban oleh ASN aktif.
“BPD bukan jabatan seremonial. Ia memiliki fungsi pengawasan dan kontrol politik di desa. Jika dijalankan oleh PPPK, maka potensi konflik kepentingan tidak terhindarkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mulyana mengingatkan adanya konsekuensi hukum dan sanksi tegas bagi PPPK yang tetap mendaftarkan diri atau menjabat sebagai BPD tanpa mengundurkan diri dari status ASN. Tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pengakhiran perjanjian kerja PPPK secara sepihak, sesuai ketentuan kepegawaian.
Ia juga menyinggung momentum pelantikan besar-besaran PPPK di Karawang. Pada Desember 2025, tercatat 6.483 PPPK resmi dilantik oleh Aep Syaepuloh. Kondisi ini, menurutnya, menuntut pengawasan ekstra agar tidak terjadi tumpang tindih jabatan di tingkat desa.
“Pemerintah daerah harus bertindak cepat dan tegas. Audit data BPD perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak terjadi pembiaran yang berujung pada pelanggaran hukum dan etika pemerintahan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Mulyana menekankan bahwa rangkap jabatan PPPK dan BPD bukan hanya soal administrasi kepegawaian, tetapi menyangkut integritas ASN, netralitas negara, serta potensi kerugian keuangan negara akibat kemungkinan penerimaan gaji ganda.
“Jika seorang PPPK merangkap sebagai pengawas desa, maka netralitasnya sebagai abdi negara akan luntur. Ini bertentangan dengan sumpah jabatan dan berpotensi merugikan negara. Jangan sampai hal ini dibiarkan,” pungkasnya.
(Emed Tarmedi)

