Mon - Sat 8.00 - 17.00

FH UBP Karawang dan Peradi Gelar PKPA Angkatan IX, Cetak Advokat Profesional dan Berintegritas

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID — Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (FH UBP) Karawang kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan IX Tahun 2025 bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Kegiatan ini resmi dibuka di Gedung B Lantai 3 Kampus UBP Karawang dan akan berlangsung selama satu bulan ke depan secara hybrid, yakni kombinasi daring dan luring.

Program PKPA merupakan tahapan penting yang wajib diikuti calon advokat untuk mendalami berbagai aspek hukum sebelum terjun ke dunia praktik. PKPA Angkatan IX kali ini diikuti oleh 10 peserta dari berbagai daerah, bahkan hingga luar pulau.

Direktur PKPA FH UBP Karawang, Adyan Lubis, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tujuan penyelenggaraan PKPA adalah untuk mencetak advokat yang memiliki moral, integritas, dan profesionalisme tinggi.

“Peserta tidak hanya berasal dari UBP, tapi juga dari luar kota dan luar pulau. Kami ingin menciptakan advokat-advokat yang punya kualitas dan etika profesi,” ujar Adyan.

 

Selama satu bulan pelatihan, para peserta akan menerima materi hukum dari para praktisi dan akademisi ahli di bidangnya. Setelah menyelesaikan PKPA, peserta akan memperoleh sertifikat resmi dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi dan berhak mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA).

Setelah lulus UPA, calon advokat wajib menjalani magang selama dua tahun di kantor advokat sebelum akhirnya dapat disumpah dan diangkat menjadi advokat.

Di kesempatan yang sama, Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., memberikan apresiasi tinggi atas konsistensi FH UBP Karawang dalam menyelenggarakan PKPA. Asep yang akrab disapa Askun ini mengaku selalu hadir di setiap pembukaan PKPA sebagai bentuk dukungannya terhadap regenerasi advokat di Karawang.

“PKPA Angkatan IX ini saya sebut kelas eksekutif. Peradi tidak melihat jumlah peserta—berapapun jumlahnya, PKPA tetap dijalankan demi mencetak advokat yang andal dan bukan instan,” tegas Askun.

 

Ia juga menekankan bahwa selain syarat akademik, ada batas usia minimal yaitu 25 tahun bagi calon advokat yang hendak disumpah, sebagaimana diatur dalam sistem Peradi pimpinan Otto Hasibuan.

Dengan terlaksananya PKPA ini, FH UBP Karawang dan Peradi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan advokat-advokat muda yang siap menghadapi tantangan hukum secara profesional di masa depan.

(Red)

 

Bagikan Artikel

TAG POPULER

SEPUTAR INDUSTRI

NASIONAL

POLITIK

Warga Perumahan Citra Kebun Mas (CKM) sambut dengan antusias kedatangan Calon wakil bupati Gina Fadila Swara dalam rangka sosialisasi visi-misi Acep-Gina.

KARAWANG || BERITAINDUSTRI.ONLINE - Kordinator Dapil VI Pemenangan Acep-Gina, Dedy Indra Setiawan mengungkapkan, hari ini pihaknya bersama teh gina berkampanye di perumahan Citra...

Tim Kuasa Hukum Acep -Gina soroti Baliho Petahana yang Masih Terpasang di Kantor Pemerintahan Agar di Turun kan !!

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Menanggapi masih banyaknya baliho bergambar calon Bupati Karawang yang masih terpasang di setiap kantor pemerintahan dan bilboard di sorot Ketua Tim...

Semakin Terdepan, Acep-Gina di Rekomendasi Partai Gerindra Maju Pilkada 2024 Karawang

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Setelah mendapatkan restu dari Partai Demokrat, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Acep Jamhuri dan Gina Fadila Swara kembali...

UTAK ATIK Pilkada Karawang bersama Teh Celli dan Pesan Mendalam Untuk Pemimpin Selanjutnya

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | bertajuk diskusi publik dengan tema UTAK ATIK Pilkada Karawang tahun 2024 yang akan di laksanakan serentak pada 27 November...

Top News

INDEKS

DAERAH

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

TRENDING

KETENAGAKERJAAN

Komunitas

Pemerintahan

BERITA LAINNYA