KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID –Dugaan belum dikantonginya dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) oleh pusat perbelanjaan Grand Outlet yang berlokasi di Jalan Trans Heksa, Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Karawang, memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya terkait keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Tim redaksi Beritaindustri.id melakukan penelusuran ke lokasi pada Sabtu (5/7/2025) dan mendapati belum terlihatnya kelengkapan fasilitas pengaturan lalu lintas seperti rambu internal yang biasa ditemukan di kawasan pusat perbelanjaan.
“Paling ada rambu-rambu kaya gini, seperti larangan putar balik atau putar arah. Kalau rambu-rambu dari Grand Outlet ya belum ada. Lalu lintasnya ya begitu, saya yang berjaga tiap hari,” ujar seorang petugas keamanan Grand Outlet.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan apakah pihak pengelola telah memenuhi kewajiban administratif dalam bentuk dokumen ANDALALIN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pengoperasian dan Perawatan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Irfan Hermawan, A.Md. LLAJ., S.E., menegaskan bahwa ANDALALIN wajib dimiliki oleh semua bangunan yang berpotensi menimbulkan dampak lalu lintas, termasuk pusat perbelanjaan.
“Terkait dengan itu, setiap pembangunan pusat perbelanjaan, apartemen, atau fasilitas lainnya harus ada Andalalinnya. Artinya, di dalam dokumen Andalalin itu meliputi faskes (fasilitas keselamatan), rambu-rambu, dan sebagainya,” tulis Irfan melalui pesan WhatsApp kepada redaksi Beritaindustri.id.
APA ITU ANDALALIN DAN MENGAPA WAJIB?
ANDALALIN (Analisis Dampak Lalu Lintas) adalah kajian teknis yang bertujuan untuk menilai sejauh mana aktivitas suatu bangunan atau kegiatan akan mempengaruhi kondisi lalu lintas di sekitarnya. Kajian ini penting untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan para pengguna jalan dan pengunjung.
Pusat perbelanjaan seperti mall, supermarket, dan pasar modern termasuk kategori yang wajib menyusun ANDALALIN karena berpotensi meningkatkan volume kendaraan, mengubah pola pergerakan lalu lintas, hingga menyebabkan kemacetan.
PENTINGNYA RAMBU LALU LINTAS DI AREA MALL
Rambu lalu lintas berperan sebagai alat kendali yang memberikan informasi, larangan, atau perintah kepada pengguna jalan. Di area pusat perbelanjaan, berbagai jenis rambu sangat diperlukan, antara lain:
Rambu Peringatan: Menandakan adanya pejalan kaki, area parkir, atau jalan sempit.
Rambu Larangan: Misalnya larangan parkir, larangan putar balik, atau larangan masuk.
Rambu Perintah: Mengarahkan jalur kendaraan, seperti jalur satu arah.
Rambu Petunjuk: Menunjukkan arah keluar, lokasi parkir, toilet, dan fasilitas lain.
Ketiadaan rambu dapat menimbulkan kebingungan, potensi kecelakaan, hingga kemacetan, terutama saat kunjungan sedang padat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Grand Outlet belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan ketiadaan dokumen ANDALALIN dan kelengkapan rambu di area sekitar mall. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari pihak terkait agar pusat-pusat keramaian tetap mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
(Jun@)

