KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID— Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Aula Husni Hamid, Selasa (9/12/2025), diwarnai pengumuman penting dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terkait kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya.
Dalam kegiatan yang dihadiri pelajar, mahasiswa, dan insan pers tersebut, Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., mengungkap bahwa pihaknya resmi menetapkan E, Kepala Desa Tanjungbungin periode 2021–2027, sebagai tersangka. Status tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-3109/M.2.26/Fd.2/12/2025 yang terbit pada 9 Desember 2025.
Diduga Korupsi Dana Desa Tiga Tahun
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tersangka diduga menyimpangkan anggaran dana desa selama tiga tahun anggaran berturut-turut, yakni 2022, 2023, dan 2024. Anggaran yang semestinya digunakan untuk pembangunan fisik dan program pemberdayaan masyarakat ditengarai dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Sejumlah program desa dilaporkan tidak terlaksana, bahkan beberapa kegiatan diduga fiktif. Dari perhitungan penyidik, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.872.534.111.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 (dakwaan primer),
Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor (subsider).
Belum Ditahan Karena Sedang Menjalani Hukuman Lain
Kejari Karawang menyampaikan bahwa tersangka E belum dilakukan penahanan karena masih menjalani hukuman pidana dari perkara penggelapan berdasarkan Putusan PN Karawang Nomor 99/Pid.B/2025/PN Karawang, dengan masa vonis dua tahun enam bulan. Meski demikian, proses hukum dalam perkara korupsi tetap berlanjut dan akan dibawa ke persidangan setelah E menyelesaikan masa hukumannya.
Kejari Apresiasi Media
Menutup keterangannya, Kepala Kejari Karawang mengapresiasi peran pers yang terus mengawal pemberantasan korupsi di daerah.
“Dukungan rekan-rekan media sangat penting untuk menjaga konsistensi kinerja Kejaksaan Negeri Karawang. Ada beberapa penyelidikan strategis lain yang sedang kami tangani, namun belum bisa dipublikasikan,” ujar Dedy.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memprioritaskan perkara yang berdampak langsung pada masyarakat, sesuai instruksi Jaksa Agung.
(Jun@)

