Mon - Sat 8.00 - 17.00

IWO Indonesia: Putusan MK Soal UU ITE Jadi Angin Segar bagi Kebebasan Pers

JAKARTA | BERITAINDUSTRI.ONLINE– Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR Icang Rahardian SH, MH, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan mengenai “menyerang kehormatan” tidak berlaku bagi institusi pemerintah, kelompok masyarakat, maupun korporasi.

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024. Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku bagi individu, bukan lembaga atau badan hukum.

Berita Lainnya  SPPG Jatimulya Tambun Selatan 018 Perkuat Implementasi Program Pemenuhan Gizi Presiden Prabowo, Serap 47 Relawan

“Mahkamah menyatakan frasa ‘orang lain’ dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup lembaga pemerintahan, institusi, korporasi, profesi, jabatan, atau kelompok tertentu dengan identitas khusus,” ujar Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (29/4/2025).

MK juga menegaskan bahwa larangan penyebaran informasi yang mengandung hasutan, kebencian, atau permusuhan hanya berlaku jika informasi tersebut secara substantif memuat unsur kebencian berbasis identitas tertentu, dilakukan secara sengaja dan terbuka, serta menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi atau kekerasan.

Menanggapi putusan tersebut, Icang menyebutnya sebagai “angin segar” bagi insan pers, khususnya para jurnalis yang tergabung dalam IWO Indonesia. Ia menilai keputusan ini memberikan kepastian hukum dan melindungi jurnalis dari ancaman kriminalisasi, terutama saat menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap institusi pemerintah.

Berita Lainnya  SPPG Jatimulya Tambun Selatan 018 Perkuat Implementasi Program Pemenuhan Gizi Presiden Prabowo, Serap 47 Relawan

“Putusan ini menjadi bekal penting bagi jurnalis dalam menjalankan tugas tanpa rasa takut. Selama ini, pasal tersebut menjadi momok yang mengancam kebebasan pers, terutama ketika menyentuh lembaga atau instansi negara,” ujar Icang.

Meski demikian, Icang mengingatkan bahwa pasal terkait penghormatan masih berlaku jika menyangkut individu. Ia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi etika jurnalistik dan berhati-hati saat memberitakan hal-hal yang menyangkut kehormatan pribadi.

“Yang dimaksud kehormatan adalah milik setiap individu, bukan lembaga atau korporasi. Maka kami tetap akan berhati-hati dalam pemberitaan yang menyentuh ranah pribadi,” tegasnya.

Sebagai informasi, uji materi atas pasal-pasal dalam UU ITE ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang karyawan swasta asal Jepara, Jawa Tengah. Ia menggugat empat pasal sekaligus, yakni Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (2).

Berita Lainnya  SPPG Jatimulya Tambun Selatan 018 Perkuat Implementasi Program Pemenuhan Gizi Presiden Prabowo, Serap 47 Relawan

(DPP IWOI)

Bagikan Artikel

TAG POPULER

SEPUTAR INDUSTRI

NASIONAL

POLITIK

Warga Perumahan Citra Kebun Mas (CKM) sambut dengan antusias kedatangan Calon wakil bupati Gina Fadila Swara dalam rangka sosialisasi visi-misi Acep-Gina.

KARAWANG || BERITAINDUSTRI.ONLINE - Kordinator Dapil VI Pemenangan Acep-Gina, Dedy Indra Setiawan mengungkapkan, hari ini pihaknya bersama teh gina berkampanye di perumahan Citra...

Tim Kuasa Hukum Acep -Gina soroti Baliho Petahana yang Masih Terpasang di Kantor Pemerintahan Agar di Turun kan !!

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Menanggapi masih banyaknya baliho bergambar calon Bupati Karawang yang masih terpasang di setiap kantor pemerintahan dan bilboard di sorot Ketua Tim...

Semakin Terdepan, Acep-Gina di Rekomendasi Partai Gerindra Maju Pilkada 2024 Karawang

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | Setelah mendapatkan restu dari Partai Demokrat, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Acep Jamhuri dan Gina Fadila Swara kembali...

UTAK ATIK Pilkada Karawang bersama Teh Celli dan Pesan Mendalam Untuk Pemimpin Selanjutnya

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE | bertajuk diskusi publik dengan tema UTAK ATIK Pilkada Karawang tahun 2024 yang akan di laksanakan serentak pada 27 November...

Top News

INDEKS

DAERAH

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

TRENDING

KETENAGAKERJAAN

Komunitas

Pemerintahan

BERITA LAINNYA