KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE – Meninggalnya karyawati PT Chang Shin Indonesia (CSI), Kintan Juniarsari, usai mendapat tindakan medis di RS Fikri Medika setelah mengalami kecelakaan kerja di pabrik, masih menyisakan berbagai pertanyaan.
Pengamat kebijakan pemerintah dan sosial, Asep Agustian, mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa ini hingga jelas dan terang benderang.
“Ketika korban sedang bekerja lalu terjadi kecelakaan kerja, tentu di lokasi ada manajer, asisten manajer, supervisor, atau mandor. Mereka yang berada di tempat saat kejadian harus dimintai keterangan, karena itu tanggung jawab bersama,” ujar Asep, yang akrab disapa Askun, Jumat (25/4/2025) siang.
Askun juga mempertanyakan penerapan standar operasional prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT CSI.
“Karyawan adalah aset perusahaan. Mereka harus diperlakukan dengan manusiawi. Tanpa mereka, pabrik tidak akan berjalan. Jadi, apakah K3-nya benar-benar dijalankan atau tidak? Jika tidak, jelaskan apa alasannya,” tegasnya.
Ia juga menyinggung soal jaminan sosial ketenagakerjaan. “Jangan hanya bicara BPJS atau santunan. BPJS itu macam-macam, periksa juga kepesertaan dan kepatuhan PT CSI terhadap aturan yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, Askun menyoroti proses penanganan korban di RS Fikri Medika. Ia mempertanyakan apakah ada perwakilan perusahaan yang mendampingi korban saat dirawat.
“Kalau ada perwakilan perusahaan yang ikut mendampingi korban, itu menunjukkan adanya kepedulian. Tapi kalau tidak, bisa jadi perusahaan abai terhadap karyawannya,” ujarnya.
Askun menegaskan bahwa jika benar korban diberikan obat bius namun kemudian meninggal, padahal hanya mengalami luka di jari tangan, maka ada dugaan malpraktik medis.
“Pihak RS Fikri juga harus diperiksa. Saya minta keluarga korban melakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian. Apakah karena overdosis obat bius atau hal lainnya. Jangan sampai rumah sakit cuci tangan,” ujarnya.
Karena kasus ini sudah menjadi perhatian publik, Askun mendesak kepolisian memberikan penjelasan detail kepada keluarga dan masyarakat terkait penyebab kematian korban.
“Jangan hanya memberi bantuan atau santunan kepada keluarga korban. Tapi buka juga fakta-fakta di balik kejadian ini agar semuanya jelas,” tandasnya.
Ia juga menyoroti keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di PT CSI. “Periksa legalitas KITAS mereka. Apakah sudah sesuai aturan atau tidak,” katanya.
Oleh karena itu, ia mendesak pihak Imigrasi serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keberadaan dan legalitas TKA di PT CSI.
“Pantau terus pabriknya. Pastikan semua tenaga kerja asing yang bekerja di sana tercatat secara legal,” tutupnya.
(Red/Juna)

