BANDUNG, BERITAINDUSTRI.ID – Kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda dan komunitas Viking Persib Club yang dilakukan oleh akun media sosial bernama Resbob kembali memicu gelombang kemarahan publik. Dalam video viral yang tersebar di berbagai platform, pelaku diduga melontarkan pernyataan merendahkan identitas kesukuan serta komunitas suporter Persib.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Viking Persib Club secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat pada Kamis (11/12/2025) malam. Laporan diajukan sebagai bentuk penolakan keras atas tindakan yang dinilai telah melukai harga diri masyarakat Sunda sekaligus mencoreng kehormatan komunitas suporter.
Kuasa hukum yang mendampingi proses pelaporan menyampaikan bahwa pernyataan pelaku tidak hanya melanggar norma kepatutan dan etika publik, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur ujaran kebencian dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Sementara itu, Prof. Dr. H. Nandang Sambas, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana, turut memberikan pernyataan tegas terkait urgensi penanganan kasus ini. Dalam pernyataannya, Prof. Nandang menekankan bahwa dugaan penghinaan tersebut bukan merupakan persoalan personal, melainkan telah masuk kategori penghinaan terhadap martabat suatu suku dan ras yang dapat memicu gesekan sosial, Jumat (12/12/2025).
“Perkara ini harus segera ditindaklanjuti. Terlebih sudah ada laporan pengaduan resmi. Jika aparat penegak hukum tidak bergerak cepat, saya khawatir situasi dapat menjadi tidak terkendali dan berpotensi memicu tindakan main hakim sendiri (eigenrichting),” ujar Prof. Nandang.
Beliau juga menyoroti beredarnya data pribadi terduga pelaku yang kini telah tersebar di publik, mulai dari pekerjaan, tempat lahir, hingga alamat tempat tinggal. Menurutnya, penyebaran informasi tersebut berbahaya dan dapat menimbulkan risiko bagi orang-orang yang tidak terkait.
“Saya khawatir justru pihak-pihak yang tidak terlibat, namun kebetulan berada di daerah atau lingkungan yang sama dengan pelaku, bisa menjadi sasaran kemarahan masyarakat Sunda yang tersakiti,” tambahnya.
Prof. Nandang menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib mengambil tindakan cepat dan tepat untuk mencegah munculnya konflik sosial yang lebih luas.
“Saya meminta aparat penegak hukum untuk bergerak cepat dan menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan yang profesional dan proporsional sangat penting untuk menjaga stabilitas sosial dan mencegah potensi kericuhan,” tegasnya.
Dengan meningkatnya tensi publik dan derasnya arus informasi digital, kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital harus dibarengi dengan tanggung jawab serta kesadaran hukum. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk meredam eskalasi dan menjaga harmoni antarwarga.
(Emed Tarmedi)

