KARAWANG, BERITAINDUSTRI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan kualitas makanan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah adanya temuan menu pepes ayam yang diduga tidak layak konsumsi di SDN Palumbonsari 3, Kecamatan Karawang Timur, pada Senin (20/10/2025).
Kepala Disdikpora Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa Disdikpora telah mengambil langkah cepat berkoordinasi dengan pihak sekolah guna memastikan tidak ada siswa yang sempat mengonsumsi makanan tersebut.
“Kami langsung melakukan koordinasi dengan kepala sekolah dan pihak penyedia setelah laporan diterima. Alhamdulillah, belum ada siswa yang sempat makan menu tersebut. Namun kami sangat menyayangkan hal ini terjadi. Ke depan, hal seperti ini tidak boleh terulang,” ujar Wawan, Jumat (24/10/2025).
Menurut Wawan, program MBG merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang dijalankan juga oleh Pemkab Karawang untuk meningkatkan status gizi anak-anak sekolah dasar. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat baik penyedia, sekolah penerima manfaat, maupun pengawas lapangan wajib memastikan makanan yang disajikan aman, sehat, dan layak konsumsi.
“Tujuan program ini sangat mulia, yaitu memastikan anak-anak kita mendapat makanan bergizi setiap hari. Karena itu, kami tekankan kepada semua mitra penyedia agar benar-benar menjaga mutu dan higienitas makanan,” jelasnya.
Sebagai bentuk antisipasi, Disdikpora menginstruksikan setiap sekolah penerima manfaat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap menu yang dikirimkan oleh penyedia sebelum dibagikan kepada siswa.
“Kalau ditemukan menu yang tidak layak atau berpotensi membahayakan kesehatan, sekolah wajib segera melapor kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar makanan tersebut ditarik dan diganti,” tambah Wawan.
Pemkab Karawang juga menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mewajibkan setiap dapur MBG menggunakan air bersertifikat (air galon) serta memenuhi standar higienitas dapur dan uji mutu bahan pangan.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan memastikan setiap makanan MBG memenuhi standar kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG yang sedang dalam proses finalisasi.
“Kami akan memperkuat koordinasi dengan BGN dan SPPG di tingkat daerah agar standar kebersihan dan keamanan pangan betul-betul diterapkan. Setiap penyedia juga akan dievaluasi secara berkala,” ujar Wawan.
Disdikpora Karawang bersama BGN dan Dinas Kesehatan berkomitmen melakukan pengawasan terpadu dan uji mutu makanan secara berkala di setiap sekolah penerima program MBG. Selain itu, pelatihan dan pendampingan bagi juru masak penyedia juga akan terus ditingkatkan.
“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Maka tanggung jawab kita semua adalah memastikan makanan yang mereka terima benar-benar bergizi, aman, dan bersih,” pungkas Wawan.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program nasional yang diluncurkan pemerintah pada 2025 untuk meningkatkan status gizi anak sekolah, balita, ibu hamil, dan santri. Di Kabupaten Karawang, program ini dilaksanakan di bawah koordinasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan pengawasan lintas sektor antara BGN, Dinas Kesehatan, dan Disdikpora Karawang.
Sumber: Disdikpora Karawang / iNewsKarawang.id
(Emed Tarmedi)

