KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID –
Delapan tahun bukan waktu singkat. Bagi sebagian orang, cukup untuk membangun rumah, membesarkan anak, atau merintis usaha. Namun bagi Tatang Suhendi, karyawan PT Galuh Citarum, delapan tahun terakhir justru menjadi perjalanan panjang melawan tembok ketidakadilan.
Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpanya bukanlah PHK biasa. Tatang menyebutnya “PHK fiktif” — skenario yang ia duga dirancang perusahaan untuk memutus hubungan kerja tanpa membayar hak-hak normatifnya.
Berbagai jalur sudah ditempuh: mediasi di Disnaker, laporan ke pengawas ketenagakerjaan, hingga prosedur administratif. Namun hasilnya nihil. Perusahaan tetap bergeming, hak Tatang tetap digantung.
“Bukti sudah jelas. Jalur hukum saya tempuh, tapi PT Galuh Citarum tetap menghindar. Delapan tahun saya bersabar, tapi kesabaran ada batasnya,” ujar Tatang dengan suara berat menahan emosi, Selasa (19/8/2025).
Dari Birokrasi ke Jalur Pidana
Tak ingin terus terjebak dalam lingkaran birokrasi, Tatang kini memilih jalur pidana. Ia resmi melaporkan PT Galuh Citarum ke Polres Karawang, dengan dasar kuat dari UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang yang menilai dugaan pelanggaran perusahaan layak diproses hukum.
Bagi Tatang, laporan ini bukan sekadar formalitas, melainkan pukulan balik terhadap perusahaan yang ia nilai merasa kebal hukum.
“Ini bukan cuma soal saya, ini soal harga diri pekerja Karawang. Kalau perusahaan dibiarkan semena-mena, buruh akan selalu jadi korban,” tegasnya.
Panggil Bupati, Bidik DPRD
Langkah Tatang berlanjut. Ia melayangkan surat audiensi kepada Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh. Surat itu telah diterima staf bupati dan dijanjikan segera dijadwalkan.
Tidak berhenti di eksekutif, ia juga mengirim surat serupa kepada Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin (HES) untuk meminta audiensi langsung.
Harap Atensi Tokoh Jawa Barat
Nama besar pun ia panggil. Tatang berharap Kang Dedi Mulyadi ikut memberi perhatian, sekaligus menguji keberpihakan tokoh politik terhadap rakyat kecil.
“Kalau pejabat diam, ini jadi preseden buruk. Pekerja bisa seenaknya dipecat, haknya dirampas, dan negara tidak hadir. Itu bahaya,” kata Tatang.
Ia juga meminta Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli S.T., M.T., Ph.D. serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, S.Sos. turun tangan.
“Saya berharap Bapak Menteri dan Wakil Menteri bisa mendengar keluh kesah saya yang berjuang selama delapan tahun tanpa ada itikad baik dari PT Galuh Citarum,” pungkasnya.
Ujian untuk Pemimpin Karawang
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi para pemimpin daerah. Publik menanti: apakah Bupati dan DPRD akan berdiri di sisi rakyat pekerja atau memilih diam dan melindungi penguasa modal?.
Bagi Tatang, perjuangan delapan tahun bukan lagi sekadar menuntut kompensasi. Ini adalah perlawanan terhadap sistem yang membiarkan buruh kalah sebelum bertarung.
Media akan terus mengawal kasus ini, memastikan publik tidak lupa, serta mendesak pemimpin daerah menentukan sikap: bersama rakyat atau bersama pemodal.
Sementara itu, pihak PT Galuh Citarum masih belum memberikan keterangan hingga berita ini diturunkan.
(Jun@)

