KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID– Insiden kebakaran yang melanda PT Dame Alam Sejahtera (DAS) di Kampung Kaceot, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, pada Kamis (23/10/2025) malam hingga Jumat (24/10/2025) dini hari, berbuntut panjang.
Perusahaan yang diketahui mengelola limbah oli tersebut diduga menyebabkan sejumlah rumah warga di sekitar lokasi mengalami kerusakan parah, bahkan sebagian nyaris rata dengan tanah. Tak hanya itu, ceceran limbah oli dari area pabrik juga diduga mencemari lingkungan dan lahan persawahan warga di sekitarnya.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Karawang, Asep Agustian, mengaku geram dengan insiden yang dinilai telah merugikan masyarakat.
“Kalau benar izin awalnya untuk pool mobil, kenapa sekarang malah dijadikan tempat pengelolaan limbah B3? Ada apa dengan DLH Karawang? Benarkah ada izin resmi untuk pengelolaan limbah B3-nya?” tegas Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, saat dikonfirmasi Jumat (24/10/2025).
Menurut Askun, sekalipun perusahaan memiliki izin pengelolaan limbah B3, seharusnya lokasinya tidak berada berdekatan dengan pemukiman warga karena berpotensi menimbulkan dampak negatif — mulai dari bau menyengat hingga ancaman kebakaran.
“Selama tiga tahun masyarakat tidak pernah mendapat kompensasi. Sekarang setelah kebakaran baru ada kompensasi, itu maksudnya apa? Mau menantang warga?” ujarnya dengan nada kesal.
Askun mendesak agar pihak perusahaan bertanggung jawab penuh atas seluruh kerusakan yang dialami warga, termasuk dampak pencemaran lingkungan yang bisa bertahan lama.
Ia juga meminta aparat penegak hukum yang tergabung dalam Gakkum (Penegakan Hukum Lingkungan) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, tidak hanya di area pabrik, tetapi juga ke wilayah yang terdampak pencemaran.
“Saya mendesak aparat terkait untuk menutup perusahaan tersebut, dan bila terbukti mencemari lingkungan, maka pemiliknya harus diproses hukum dan dipenjara,” tegasnya.
(Red)

