Mon - Sat 8.00 - 17.00

Kejari Karawang Sita Rp101 Miliar dari PD Petrogas, Terkait Dugaan Korupsi Dividen Migas

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID— Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita uang sebesar Rp101.107.572.654 dari dua rekening Bank Jabar milik PD Petrogas Persada, sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2024.

Dana tersebut merupakan dividen hasil kerja sama sektor migas yang diduga dikelola secara menyimpang oleh oknum internal perusahaan milik daerah (BUMD) itu.

Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, mengungkapkan penyitaan dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan perkara sejak Maret 2025. Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Kejari Karawang, Senin sore, 23 Juni 2025.

“Penyitaan ini bagian dari penegakan hukum atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka berinisial GBR,” tegas Syaifullah.

 

Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025, serta diperkuat dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1395/M.2.26/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025. Dasar hukum lainnya adalah Surat Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 342/Pid.B.Sita/2025/PN Kwg.

Menurut Syaifullah, dana itu berasal dari pembagian dividen atas kepemilikan saham PD Petrogas Persada di PT Migas Utama Jabar Offshore North West Java (MUJ ONWJ). Kerja sama Participating Interest (PI) sebesar 10 persen ini melibatkan PT PHE ONWJ dan PT MUJ ONWJ dalam proyek migas lepas pantai Offshore North West Java (ONWJ).

“Dana dividen itu masuk ke dua rekening Bank BJB milik PD Petrogas hingga 31 Desember 2024,” jelasnya.

 

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dana tambahan sebesar Rp7,1 miliar yang diduga dinikmati secara pribadi oleh tersangka GBR.

Modus korupsi dilakukan dengan mencairkan dana dividen tanpa persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Bupati Karawang. Proses pencairan dilakukan secara sepihak tanpa adanya Rencana Kerja Perusahaan (RKP) yang sah.

“Rencana kerja tidak pernah disetujui. Tidak ada dasar hukum. Tidak ada catatan utang. Tapi uang tetap diambil,” imbuh Syaifullah.

 

Kejari Karawang menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru. Penyidik kini menelusuri aliran dana dan aset lain yang diduga berkaitan dengan transaksi mencurigakan.

“Kami belum bisa sampaikan nilai pasti aset lainnya, tapi penyelidikan masih berlangsung. Kami kejar bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan,” katanya.

 

Syaifullah memastikan, seluruh uang yang disita akan dikembalikan ke kas negara setelah proses hukum selesai melalui mekanisme yang sah.

Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Pasal 392 KUHP tentang penyalahgunaan pengelolaan dana dan Pasal 39 KUHAP mengenai kewenangan penyitaan dalam proses hukum.

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BUMD di tingkat daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, tersangka GBR masih menjadi satu-satunya pihak yang ditetapkan dalam kasus ini. Pihak manajemen PD Petrogas Persada belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan keterlibatan pihak internal lainnya.

“Semua perkembangan penyidikan akan kami sampaikan secara terbuka saat sidang dakwaan nanti,” tutup Syaifullah.

(Red)

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

PEMERINTAHAN

INDEKS

DAERAH

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

TRENDING

KETENAGAKERJAAN

NASIONAL

POLITIK

SEPUTAR INDUSTRI

BERITA LAINNYA