KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID– Ketua DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Asep Agustian SH. MH., mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh MJ, seorang pemborong asal Cikarang, yang melaporkan sejumlah pejabat Pemkab Karawang ke Polda Jabar. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen proyek pekerjaan.
“Saya apresiasi laporan MJ. Kalau merasa dirugikan, silakan lapor. Itu memang hak setiap warga negara,” ujar Asep Agustian, Senin (18/8/2025).
Namun demikian, pria yang akrab disapa Askun ini mengingatkan agar MJ tidak membuat opini liar dengan menyebut sejumlah inisial pejabat, termasuk Sekda Karawang, Asep Aang Rahmatullah (AAR).
“Asal tahu saja, Pak Asep Aang baru menjabat Sekda mulai tahun 2024. Sementara proyek yang dipersoalkan MJ itu terjadi pada awal 2023. Jadi jangan sampai opini ini jadi preseden buruk bagi kinerja pemerintahan Kabupaten Karawang,” tegas Askun.
Menurutnya, jika benar merasa dirugikan, MJ seharusnya mengejar pihak perantara atau ‘calo proyek’, bukan justru menyebut nama pejabat yang bisa merusak citra Pemkab Karawang.
“Kalau memang merasa ada kerugian, sebut saja calo proyeknya siapa. Jangan buat opini liar. Kalau berani, sebut saja nama Sekda langsung, jangan pakai inisial. Tapi pertanyaannya, apakah MJ pernah bertemu langsung dengan Pak Asep Aang? Kalau hanya melalui perantara, penafsiran bisa berbeda,” ucapnya.
Sudah Pernah Lapor di Polres Karawang
Askun juga menyinggung bahwa MJ sebelumnya pernah melaporkan kasus serupa ke Polres Karawang. Karena itu, ia mempertanyakan alasan MJ kembali membuat laporan di Polda Jabar.
“Semua proses hukum pada dasarnya sama, baik di Polsek, Polres, Polda maupun Mabes Polri. Jadi bisa saja laporan di Polda Jabar nanti dikembalikan ke Polres Karawang,” katanya.
Pertanyakan Etika Lawyer MJ
Lebih jauh, Askun mempertanyakan etika pengacara MJ yang tetap melakukan komunikasi dengan Sekda Karawang setelah laporan dibuat di Polda Jabar.
“Kalau sudah dilaporkan, biarkan saja proses hukum berjalan. Kenapa malah harus komunikasi dengan Sekda? Pertanyaannya jadi, sebenarnya motif laporannya apa? Kalau seperti ini, saya malah malu sebagai sesama profesi lawyer,” tegasnya.
Minta Sekda dan Pejabat Lain Lapor Balik
Askun mendesak Sekda Asep Aang dan pejabat Pemkab lain yang namanya disebut agar melaporkan balik MJ jika tuduhan yang dilayangkan tidak terbukti.
“Kalau tuduhan ini tidak terbukti, saya minta Sekda melaporkan balik. Jangan dibiarkan, karena ini sudah merusak nama baik pemerintahan Karawang,” tegasnya.
Wanti-wanti OPD Karawang
Sebagai catatan penting, Askun juga mengingatkan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak sembarangan memberikan proyek kepada pemborong dari luar daerah.
“Masih banyak pengusaha Karawang yang kompeten. Jangan sampai proyek pemerintah justru lebih banyak diberikan kepada orang luar, yang pada akhirnya malah menimbulkan masalah hukum seperti ini,” tandasnya.
Sebelumnya, MJ resmi melaporkan sejumlah pejabat Karawang ke Polda Jabar dengan Nomor: LP/B/391/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tertanggal Kamis 14 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, MJ menyebut sejumlah inisial pejabat di antaranya AAR, FJ, WJ, MM, dan lainnya.
(Red)

