KARAWANG, BERITAINDUSTRI.ID, Dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, sebanyak 1.161 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Karawang memperoleh remisi umum dan remisi dasawarsa. Pemberian remisi ini berlangsung khidmat, disaksikan langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE beserta jajaran Muspida, Sabtu (17/8/2025).
Berdasarkan data, jumlah WBP yang berdomisili di Kabupaten Karawang mencapai 826 orang, terdiri dari tahanan dan narapidana. Tahun ini, 928 WBP menerima remisi umum, sedangkan 957 orang memperoleh remisi dasawarsa, yakni pengurangan hukuman yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali.
Dalam sambutannya, Bupati Karawang menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan sikap positif selama menjalani masa tahanan.
“Semoga setelah kembali ke masyarakat, para warga binaan bisa lebih baik lagi, menjadi pribadi yang bermanfaat, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Bupati Aep.
Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H, turut memberikan apresiasi atas pemberian remisi tersebut. Ia menilai langkah ini merupakan wujud keadilan restoratif yang sejalan dengan semangat kemerdekaan.
“Kami memberikan apresiasi yang tinggi. Remisi ini bukan hanya pengurangan masa tahanan, tetapi juga kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat,” ungkap HES
Remisi umum diberikan setiap tahun bertepatan dengan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, sedangkan remisi dasawarsa diberikan setiap sepuluh tahun sekali. Keduanya merupakan bentuk penghargaan negara bagi narapidana yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas.
Dengan adanya remisi ini, ribuan warga binaan di Karawang mendapatkan semangat baru untuk menata kembali kehidupannya, sekaligus menjadi refleksi nilai kemerdekaan yang sesungguhnya: memberikan kesempatan kedua bagi bangsa dan masyarakatnya.
#EMEDTARMEDI

