KARAWANG | BERITAINDUSTRI. ONLINE-
Forum Kumpulan Rakyat Wanaraya (KURAWA) akan layangkan surat gugatan ke pemerintah daerah (PEMDA) Provinsi Jawa barat, serta para pihak yang terlibat dalam proses izin pertambangan tersebut ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Hal tersebut dikatakan oleh Endang Wahyudin selaku ketua forum kurawa kepada awak media di kantor sekretariat yang beralamat di jalan raya kaligandu RT/RW 002/001 Desa Wanajaya Kecamatan Teluk Jambe Barat Kabupaten Karawang, kamis (05/12/2024).
Forum kurawa telah melayangkan surat pengajuan
permohonan pembatalan dan /atau pencabutan penerbitan usaha pertambangan (IUP) PT mas putih belitung (MPB) dengan nomor A.12/F.KURAWA/VII/2024 pada tanggal 25 Juli 2024.
Adapun jawaban yang sudah diterima dari pemda provinsi Jawa Barat melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu pada tanggal 02 November 2024,dengan nomor : 4404/PM.05.03.03/DurZin, perihal permohona pembatalan dan/atau pencabutan IUP OP PT Mas Putih Belitung.
“Dalam surat tersebut dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu tidak dapat memenuhi permohonan yang di ajukan oleh kami terkait pembatalan/pencabutan izin yang di terbitkan pemerintah provinsi Jawa Barat dengan dasar mengingat seluruh ketentuan sebagai syarat penerbitan”ucap Endang.
Lebih lanjut Endang memperlihatkan surat jawaban dari pemda provinsi Jawa Barat dan membacakan surat tersebut.
Pemda provinsi Jawa Barat menolak permohonan pembatalan/pencabutan izin WIUP dan IUP PT mas putih Belitung dengan dasar sebagai berikut :
1. PT Mas Putih Belitung telah memiliki izin usaha sebagai berikut :
a. Penetapan wilayah izin usaha pertambangan (SIUP) denga nomor 45/MB.03/DJB/WIUP/2021 tanggal 28 September 2021 luas 41 Ha, yang diterbitkan oleh kementerian energi dan sumber daya Mineral;
b. Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap ekplorasi dengan nomor 1013/1/IUP/PMDN/2021.tanggal 30 September 2021 luas 41 Ha, dan 1357/1/IUP/PMDN/2021 tanggal 01 November 2021 luas 46 Ha yang diterbitkan oleh kementrian investasi/kepala Badan koordinasi penanaman modal;
2. PT mas putih Belitung mengajukan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan tahap operasi produksi tanggal 16 September 2023,dan mendapatkan verifikasi teknis nomor : 324/ES.09/TAMBANG tanggal 22 Januari 2024 dari kepala dinas energi dan sumber daya mineral provinsi Jawa Barat.
3. Berdasarkan pada poin 2,izin usaha pertambangan (IUP) tahap operasi produksi pt mas putih Belitung diterbitkan melalui sistem OSS RBA denga nomor : 81201102119480006 tanggal 26 Januari 2024 dan nomor : 81201102119480007 tanggal 26 Januari 2024;
4. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah, pasal 64, ayat (1) keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat : a. Wewenang : b prosedur, dan atau c. Substansi. Ayat (2) Dalam hal keputusan dicabut, harus diterbitkan keputusan baru dengan mencantumkan dasar hukum pencabutan dan memperhatikan AUPB. Ayat (3) keputusan pencabutan dapat dilakukan : a. Oleh pejabat pemerintahan yang menetapkan keputusan; b. Oleh atasan pejabat yang menetapkan keputusan;atau c. Atas perintah pengadilan.
“Oleh karena dalam surat tersebut, perizinan pencabutan dapat dilakukan atas dasar perintah pengadilan, maka kami akan menggugat pemda dan gubernur provinsiJawa Barat”, ujar Endang
“Kami yakin dengan terbitnya izin pertambangan PT MPB, diduga ada maladministrasi dan ada perbuatan melawan hukum (PMH) salah satunya adalah perda RTRW”, tutur Endang.
Di tempat terpisah salah seorang aktivis lingkungan karawang selatan, ujang nurali mengatakan “sangat mengapresiasi dan mensupport apa yang dilakukan oleh forum kurawa”
Ujang Nurali yang biasa disapa kang una juga mengatakan “kemarin ada beberapa kejadian seperti macan tutul/kumbang turun mendekati perkampungan dan memakan ternak domba pada musim oenghujan,ini kejadian langka, kalau dulu binatang hutan itu turun keluar hutan mendekati perkampungan itu pada musim kemarau karena memang mereka mencari air, dan buaya cibeet sering muncul dan terlihat penduduk, dan banjir bandang, itu semua menandakan adanya kerusakan hutan sehingga habitat mereka terganggu”, tutur Ujang Nurali.
“Oleh sebab itu saya sangat mendukung langkah forum kurawa, bila perlu masyarakat bersama para aktivis lingkungan gelar aksi”, tutupnya.
(Junaedi hambali)

