KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID – Polemik terkait sistem rekrutmen tenaga kerja di PT KPSS terus menuai sorotan publik. Meski perusahaan tersebut diakui memberi manfaat dengan menyerap banyak tenaga kerja dari Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, maupun dari luar wilayah, namun praktik ketenagakerjaan yang dijalankan dinilai tidak sepenuhnya sesuai aturan perundang-undangan.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Pangkalan, Legianto,.S.H.,dengan tegas menyampaikan kritiknya kepada PT KPSS. Ia menilai perusahaan tersebut mengabaikan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama terkait sistem rekrutmen dan status kerja karyawan.
“Banyak aduan dari masyarakat, khususnya pekerja sekitar. Mereka diberlakukan sebagai pekerja harian, padahal secara praktik sama dengan karyawan tetap atau kontrak. Jika perusahaan menggunakan tenaga kerja dari yayasan (outsourcing), maka status kontraknya harus jelas dan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 64 sampai 66 UU Ketenagakerjaan,” tegas Legianto saat ditemui awak media, Sabtu (13/9/2025).
Lebih lanjut, ia menilai praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya boleh untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, musiman, atau sekali selesai. “Kalau pekerja dipekerjakan secara terus-menerus, itu sudah masuk ranah pekerja tetap, bukan harian lepas,” imbuhnya.
Tak hanya menyasar perusahaan, Legianto juga mengkritik keras lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karawang. Menurutnya, Disnaker seolah menutup mata terhadap praktik dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di lapangan.
“Disnaker jangan sampai dianggap tumpul. Kalau ada perusahaan yang jelas-jelas tidak menjalankan aturan dengan benar, harusnya diberi teguran tegas. Jangan hanya diam atau pura-pura tidak tahu. Pengawasan itu mandat undang-undang, bukan pilihan,” ujar Legianto dengan nada tinggi.
Ia juga menekankan bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan, maka akan menimbulkan preseden buruk bagi perlindungan tenaga kerja di Karawang. “Kalau dibiarkan, perusahaan lain akan menganggap aturan bisa ditawar. Padahal pekerja itu bukan mesin, mereka punya hak atas kepastian kerja dan kesejahteraan yang dijamin undang-undang,” pungkasnya.
Sementara itu, upaya untuk mengkonfirmasi pihak PT KPSS serta Dinas Tenaga Kerja Karawang terkait kritik dan dugaan pelanggaran ini masih terus dilakukan oleh redaksi.
(Jun@)

