KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID – Ketua Karang Taruna Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Iwan, menyoroti praktik rekrutmen tenaga kerja yang dilakukan PT KPSS di Kampung Kereteg, Desa Taman Mekar. Ia menilai sistem perekrutan perusahaan tersebut diduga menyalahi aturan ketenagakerjaan, terutama terkait status kerja, kontrak, serta jaminan sosial bagi pekerja.
Menurut Iwan, informasi awal yang diterimanya menyebutkan bahwa rekrutmen dilakukan melalui HRD PT KPSS, Daryadi. Pekerja direkrut dengan status harian lepas melalui masa seleksi selama 1–2 bulan. Jika kinerjanya dinilai baik, barulah mereka bisa diangkat melalui sistem yayasan. Sebaliknya, jika dinilai tidak memenuhi standar, akan langsung diberhentikan.
“Hingga saat ini, status mereka masih harian. Saya juga mendapat informasi ada sekitar 10 orang yang dijanjikan masuk karyawan kontrak, tapi sampai sekarang belum terealisasi. Saya ingin menegaskan, warga Desa Taman Mekar harus diutamakan untuk masuk yayasan. Kalau sudah terpenuhi, barulah bisa melibatkan orang luar,” ujar Iwan, Rabu (10/9/2025).
Status Harian Lepas Jadi Sorotan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pekerja hanya menerima upah Rp130.000 per hari untuk jam kerja sekitar delapan jam, tanpa tunjangan maupun BPJS Ketenagakerjaan, padahal mereka bekerja di bagian produksi. Selain itu, mereka tidak menandatangani kontrak kerja resmi, hanya menyerahkan KTP sebagai syarat administrasi.
Iwan menilai kondisi ini sangat merugikan pekerja.
“Warga Taman Mekar sebaiknya langsung diangkat sebagai karyawan yayasan agar memiliki kontrak kerja yang jelas, mendapat BPJS, dan ada kepastian hukum jika terjadi kecelakaan kerja. Kalau hanya harian lepas tanpa kontrak, jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa dari lebih 50 warga yang diajukan bekerja, hanya sekitar 30 orang diterima. Sebagian di antaranya kini terpaksa diberhentikan sementara karena mesin produksi bermasalah, dengan janji akan dipanggil kembali setelah perbaikan selesai.
Aturan Ketenagakerjaan yang Berlaku
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terdapat beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi perusahaan:
1. Status Hubungan Kerja
Pekerja harian lepas hanya dapat digunakan untuk pekerjaan sementara. Jika berlangsung lebih dari 21 hari dalam sebulan atau lebih dari tiga bulan berturut-turut, pekerja wajib diangkat menjadi PKWT atau PKWTT.
2. Perjanjian Kerja Tertulis
Setiap hubungan kerja wajib dituangkan dalam perjanjian kerja. Penggunaan KTP saja tanpa kontrak tertulis berpotensi melanggar aturan.
3. Upah Minimum dan Hak Normatif
Upah harus menyesuaikan UMK Karawang. Pekerja juga berhak atas hak normatif seperti jam kerja wajar, lembur, dan cuti.
4. Jaminan Sosial
Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Iwan menegaskan, perusahaan harus patuh pada aturan tersebut demi melindungi hak-hak pekerja dan mencegah konflik ketenagakerjaan.
“Harapan kami, masyarakat sekitar jangan hanya dijadikan tenaga kerja harian lepas tanpa kepastian. Perusahaan harus memberikan perlindungan sesuai undang-undang,” pungkasnya.
(Jun@)

