KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID– Kasus penahanan seorang ibu menyusui di Kabupaten Karawang terus menuai gelombang kecaman. Kali ini, kritik keras datang dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian SH MH, atau yang akrab disapa Kang Askun. Ia menilai keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang menahan Neni Nuraeni (37) dalam perkara fidusia sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan mencederai rasa keadilan.
Menurut Kang Askun, penahanan terhadap ibu menyusui menunjukkan lemahnya nurani hukum dan memperlihatkan bahwa keadilan kerap berpihak pada yang kuat.
“Hakim itu seharusnya menjadi wakil Tuhan dalam menegakkan keadilan, bukan malah memenjarakan seorang ibu yang sedang menyusui. Ini bukan hanya tidak manusiawi, tapi juga memalukan,” tegas Askun kepada Awak Media , Rabu (29/10/2025).
Kasus bermula ketika Neni, warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Karawang, terseret masalah kredit kendaraan bermotor yang menunggak di perusahaan pembiayaan Adira Finance Cikarang. Ia kemudian dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Fidusia. Namun yang disayangkan, perkara itu berujung pada penahanan, padahal Neni memiliki bayi yang masih bergantung pada ASI.
Lebih jauh, Kang Askun juga mengecam langkah Adira Finance yang dinilai terlalu represif terhadap konsumen.
“Ini perusahaan besar, tapi tindakannya kecil. Masalah kredit macet kok main penjarakan konsumen? Adira harusnya membina, bukan memperlakukan konsumennya seperti kriminal,” sindirnya.
Ia menegaskan, hukum semestinya ditegakkan dengan memperhatikan asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum, bukan dijalankan secara kaku tanpa mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
“Kalau ada hakim di Karawang yang bermental dingin tanpa hati nurani, lebih baik angkat kaki dari Karawang. Hakim model begini tidak pantas memutus perkara rakyat,” ujarnya geram.
Kasus ini turut berdampak pada bayi Neni yang dilaporkan mengalami sakit setelah enam hari tidak mendapat ASI sejak ibunya ditahan. Kondisi itu memperkuat desakan publik agar PN Karawang meninjau ulang kebijakan penahanan terhadap perempuan yang masih menyusui, sekaligus membuka ruang bagi penerapan keadilan yang lebih berperikemanusiaan.
Sementara itu, Hendra Kusumawardana, Hakim sekaligus Juru Bicara PN Karawang, menjelaskan bahwa sidang perkara Neni telah digelar pada Kamis pekan lalu dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 30 Oktober 2025, dengan agenda pembuktian.
“Persidangan berjalan sesuai jadwal dan terbuka untuk umum. Agenda pembuktian akan dilanjutkan Kamis besok, sesuai administrasi perkara di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP),” ujar Hendra saat ditemui di PN Karawang, Selasa (28/10/2025).
Ia juga membenarkan bahwa tim kuasa hukum terdakwa telah mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan, yang kini sedang dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Permohonan pengalihan tahanan sudah kami terima dan akan diputuskan dalam sidang berikutnya melalui penetapan majelis hakim,” jelasnya.
Menurut Hendra, mekanisme pengalihan penahanan dimungkinkan selama memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, namun keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang bersifat independen.
(Red)

